- 13/06/2024
- Category: Commentaries ID
Penulis: Alifian Arrazi
Editor: Rizka Kharunissa Herdiani
KPU telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 hingga 2029. Pasangan yang memiliki gagasan keberlanjutan pemerintahan akan melanjutkan pendahulunya, pemerintahan Joko Widodo, dalam mengambil alih kemudi Indonesia untuk lima tahun kedepan. Sebagai kandidat yang mengusung tema keberlanjutan, salah satu sektor yang juga akan mendapat perhatian dalam proses transisi kepemimpinan adalah ekonomi digital. Dokumen visi-misi Prabowo-Gibran menyebutkan bahwa apabila terpilih, mereka akan menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru, salah satunya di bidang ekonomi digital. Hal ini juga diamplifikasi dalam beberapa kesempatan lainya. Sebagai contoh, Gibran Rakabuming Raka dalam debat kedua pilpres menyebutkan bahwa hilirisasi digital menjadi hal yang akan dikejar oleh pemerintahan selanjutnya karena dapat membuka sebanyak 19 juta lapangan pekerjaan. Hal ini sebenarnya bukanlah tanpa sebab. Ekonomi digital merupakan sektor yang memegang peranan penting dalam perekonomian nasional Indonesia. Setidaknya kontribusi ekonomi digital pada tahun 2020 mencapai Rp 632 triliun (4% dari PDB nasional) dan diprediksi akan tumbuh hingga Rp 4.531 triliun pada tahun 2030 (18% dari PDB nasional). Oleh karena itu, apabila sektor ini tidak dapat dimaksimalisasi, Indonesia akan kehilangan potensi perekonomian yang besar.
Sayangnya, penulis melihatada empat permasalahan ekonomi digital yang masih muncul pada masa pemerintahan Joko Widodo. Secara singkat, permasalahan tersebut mencakup : (1) platform dan skema kerja kemitraan, (2) lokapasar digital yang predatoris, (3) ekonomi digital ilegal, hingga (4) manajemen talenta digital. Sejatinya, permasalahan-permasalahan ini dapat dijadikan agenda quick win pemerintahan selanjutnya untuk memaksimalisasi potensi ekonomi digital. Tulisan ini akan memetakan empat kluster permasalahan ekonomi digital yang masih akan muncul dalam pemerintahan selanjutnya. Kedepannya, pemerintahan terpilih dapat memecahkan empat permasalahan ini sebagai quick win untuk sektor ekonomi digital.
Platform dan Skema Kerja Kemitraan
Pertama, permasalahan yang masih muncul dalam ekonomi digital adalah belum teregulasinya skema kerja kemitraan yang muncul di berbagai platform. Perlu diakui bahwa kehadiran platform digital dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini berakibat kepada munculnya penyediaan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Disini, platform digital yang menyediakan pekerjaan atau platform ekonomi gig sendiri dapat dipahami sebagai mediator maupun perantara pekerjaan yang dikerjakan oleh individu. (Woodcock & Graham, 2019). Istilah ekonomi gig pun menjadi populer akibat kemunculan platform digital dan fleksibilitas pasar kerja yang menjadi tren kurun waktu ini.
Studi tentang pekerja gig di Indonesia yang ditulis oleh Permana et. al. (2023) mengestimasi bahwa angkatan kerja yang menjadikan aktivitas gig sebagai pekerjaan utamanya berkisar sejumlah 430 ribu individu hingga 2,3 juta orang (sekitar 0,3% hingga 1,7% total angkatan kerja). Pekerja gig di sektor transportasi menjadi pekerja gig yang menyerap angkatan kerja terbesar. Permasalahannya, banyak studi yang melihat bahwa tidak ada perlindungan dari negara terhadap hubungan kerja industrial yang dilakukan. Di satu sisi, negara tidak mengakui bahwa pekerja gig tersebut merupakan buruh. Di sisi lain, perusahaan platform digital mengklasifikan mereka sebagai mitra yang tidak memiliki hak layaknya seorang buruh dalam UU Ketenagakerjaan. Sebagai suatu ilustrasi, wacana bahwa ojek online akan mendapatkan tunjangan hari raya, yang merupakan hak bagi buruh dalam UU Ketenagakerjaan, dari Menteri Ketenagakerjaan direspon secara asimetris oleh platform ride hailing. Gojek, misalnya, menyebutkan bahwa pengemudi ojek online tidak memiliki hubungan kerja industrial layaknya perjanjian kerja dengan waktu tertentu, PKWTT, atau lainnya, yang mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR. Tentunya, kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah selanjutnya untuk memperjelas hubungan kerja kemitraan yang selama ini berjalan.
Loka Pasar Digital Predatoris
Kedua, permasalahan yang juga masih menyelimuti lanskap ekonomi digital adalah pasar digital yang predatoris. Walaupun loka pasar digital merupakan salah satu penyumbang terbesar sektor teknologi kepada PDB nasional, kondisi persaingannya masih jauh dari kata sehat. Kasus TikTok Shop misalnya, dapat dijadikan contoh bagaimana pemerintah seharusnya meregulasi platform. TikTok Shop yang pada mulanya diduga menjual harga di bawah harga pasar sejatinya mendisrupsi harga pasar yang telah berlaku. Pada waktu awal dibentuk, TikTok Shop sendiri belum mengantongi izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan hanya baru mengantongi izin Penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kominfo. Nyatanya, pemerintah dapat melarang kehadiran TikTok Shop, walaupun pada akhirnya TikTok Shop mengakuisisi saham dari Tokopedia dan bisnis dapat berlangsung seperti biasa.
Melihat kasus tersebut, kaburnya batas antara e-commerce dan media sosial berpotensi melanggar peraturan perizinan yang ada. Belum lagi, apabila berbicara mengenai platform pasar digital, permasalahan strategi penetapan harga yang predatoris (predatory pricing) juga menjadi sorotan. Kegiatan menjual barang di bawah harga jualnya dapat meningkatkan strategi persaingan dengan menghasilkan dampak negatif mengenai rusaknya pasar persaingan yang sudah ada. Pada akhirnya, pemerintah harus menjadi penengah dan penegak hukum atas siasat dari platform e-commerce untuk memaksimalisasi keuntungan. Kedepannya, pemerintah perlu lebih tegas dalam melihat media sosial yang merambah kepada bisnis lokapasar, maupun lebih tegas dalam mengatur perang harga agar antar loka pasar digital agar dapat menciptakan persaingan inovasi loka pasar digital yang sehat.
Ekonomi Digital Ilegal
Ketiga, ekonomi digital Indonesia masih menghadapi permasalahan kehadiran ekonomi digital ilegal. walaupun ekonomi digital Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat, pertumbuhan ini juga diiringi oleh kehadiran ekonomi digital ilegal maupun kriminalitas di ranah daring yang merugikan masyarakat. Dua contoh paling mencolok adalah menjamurnya pinjaman online ilegal dan popularitas judi online.
Pinjaman online yang seharusnya menjadi solusi akses keuangan yang mudah dan cepat, sering kali dijadikan alat untuk menjebak konsumen. Banyak platform pinjaman daring yang tidak diawasi oleh OJK menawarkan pinjaman dengan bunga sangat tinggi dan kondisi yang tidak transparan. Hal ini dikarenakan rendahnya literasi digital dan literasi finansial, serta tingginya kebutuhan akan pembiayaan masyarakat yang tidak dapat dilayani perbankan konvensional. Akibatnya, permintaan terhadap pinjaman online ilegal menjamur yang juga menyebabkan banyak peminjam terjebak dalam siklus hutang.
Disamping itu, terdapat juga kasus perjudian online yang seringkali difasilitasi oleh platform yang memiliki domain diluar negeri. Nyatanya, judi online telah menjadi opium baru bagi sebagian masyarakat Indonesia. Data dari PPATK menunjukan bahwa selama periode 2017-2023, terdapat sekitar lebih dari 3,29 juta pengguna dan pemain judi online di Indonesia dengan nilai perputaran uang mencapai Rp 517 Triliun. Platform-platform judi online sering kali beroperasi tanpa izin dan menarik pengguna dengan janji keuntungan besar yang seringkali tidak realistis. Ketergantungan pada judi online tidak hanya berdampak negatif secara finansial tetapi juga psikologis, mengancam struktur sosial dan kesehatan mental masyarakat. Kedepannya, pemerintahan terpilih perlu benar-benar membenahi permasalahan ekonomi digital ilegal maupun kriminalitas di ranah daring agar dapat memaksimalkan potensi ekonomi digital.
Manajemen Talenta Digital
Terakhir, terdapat permasalahan manajemen talenta digital. Walaupun memiliki 275,5 juta penduduk (2022), Indonesia masih kekurangan 9 juta talenta digital hingga tahun 2030 mendatang. Terlebih lagi, Indonesia masih kesulitan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang-bidang krusial seperti pengembangan perangkat lunak, keamanan siber, dan pengembangan teknologi internet jaringan termutakhir. Kesenjangan ini muncul karena pendidikan dasar dan menengah di Indonesia belum sepenuhnya menyinkronkan kurikulumnya dengan kebutuhan industri digital yang terus berubah. Walaupun Kurikulum Merdeka yang dikeluarkan oleh Kemendikbud mewajibkan keterampilan TIK, adopsi kurikulum tersebut masih belum dilaksanakan pada semua sekolah. Selain itu, meskipun pendidikan talenta digital di level universitas mulai menawarkan program studi teknologi yang relevan, jumlah lulusan masih jauh dari cukup untuk memenuhi permintaan pasar.
Disamping itu, di tengah ancaman kecerdasan artifisial (KA) yang dapat menggantikan banyak pekerjaan, Indonesia masih menghadapi kendala dalam mengakses dan mengadopsi teknologi digital terbaru. Walaupun literasi digital adalah kunci dalam beradaptasi ditengah gempuran KA, laporan yang diluncurkan oleh Kominfo mengenai literasi digital menunjukan bahwa secara umum daerah Indonesia bagian barat masih lebih unggul dibandingkan daerah bagian Timur. Kedepannya, pemerintah transisi perlu menyiapkan insentif fiskal dan nonfiskal untuk membantu masyarakat, terlebih di daerah yang memiliki jangkauan yang jauh terhadap infrastruktur digital, untuk memperoleh kemampuan digital terkini agar tidak mudah digantikan oleh KA.
Menjaring Peluang Ekonomi Digital Pasca 2024
Pemerintahan terpilih ke depan akan menghadapi tantangan signifikan dalam mengoptimalkan ekonomi digital Indonesia, yang memiliki potensi besar namun terkendala oleh beberapa permasalahan krusial. Pertama, terdapat kebutuhan mendesak untuk merumuskan regulasi yang jelas dan adil bagi pekerja gig, yang saat ini beroperasi tanpa perlindungan hukum memadai. Kedua, persaingan pasar digital yang predatoris membutuhkan tindakan tegas pemerintah dalam meregulasi praktik harga dan transparansi oleh platform e-commerce untuk menjaga keadilan pasar. Ketiga, aktivitas ekonomi digital ilegal seperti pinjaman online ilegal dan judi online menuntut peningkatan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dan masyarakat luas dari praktik eksploitatif.
Pemerintah mendatang perlu mengimplementasikan kebijakan yang tidak hanya merespons secara reaktif, tetapi juga proaktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut harus mampu mengakomodasi kebutuhan pekerja serta pelaku industri, sembari memastikan bahwa regulasi dan kebijakan tidak menghambat inovasi dan kompetisi yang sehat di sektor digital.