- 24/04/2024
- Category: Commentaries ID
Penulis: I Putu Juni Antara (Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Udayana)
Editor: M Perdana Karim
Pendahuluan
Pada pemilu 2024, media sosial telah menjadi ruang mengemukakan pendapat yang terlampau bebas. Media sosial telah menjadi medan perang sengit kontestasi pemilu, terutama dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Pada dasarnya media sosial merupakan wadah terbaik untuk berpendapat, berekspresi, dan hak-hak tersebut telah dilindungi oleh pemerintah. Akan tetapi, media sosial justru berkembang menjadi sumber polusi visual baru di ruang digital, begitu juga dengan meningkatnya polusi informasi yang ditimbulkan. Hal ini menjadi tantangan bagi demokrasi dan memerlukan tindakan tepat untuk meminimalisir dampak negatifnya.
Hadir sebagai Solusi
Dalam setiap perhelatan kontestasi politik melalui pemilu, kehadiran media luar ruang seperti poster, spanduk, dan billboard telah menjadi pemandangan umum di sepanjang jalan-jalan, di sudut-sudut kota, bahkan hingga pedesaan terpencil. Penggunaan media luar ruang tersebut hingga saat ini masih sangat efektif untuk mempengaruhi sikap masyarakat[i]. Namun, penggunaan media konvensional seperti poster, spanduk, dan billboard menciptakan limbah visual yang tidak hanya mengganggu keindahan dan lingkungan[ii], tetapi juga tetapi juga dapat mengalihkan perhatian pikiran manusia yang dapat membahayakan kesehatan mental[iii].
Sementara itu, kemajuan dalam teknologi informasi dan kemudahan akses ke internet telah mengubah lanskap kampanye politik secara drastis. Media sosial memainkan peran untuk memediasi kandidat dan partai politik untuk dapat berinteraksi langsung dengan pemilih[iv]. Selain itu, media sosial juga menjadikan penggunanya lebih mudah terhubung dengan aktor politik melalui berita yang tersebut di platform media sosial[v]. Keterbuhungan tersebut juga menumbuhkan perasaan positif terhadap kandidat yang berada dalam satu jaringan sosial online[vi]. Sebagaimana pesan-pesan politik dikomunikasikan melaui ruang virtual ini, media sosial telah berperan sebagai ruang publik[vii].
Pembentukan media sosial sebuah ruang publik tidak lepas dari “modal sosial” dan komunitas di media sosial itu sendiri[viii]. Bentuk partisipasi dari “modal sosial” dan komunitas di sosial media ini yang disebut oleh Jenkins[ix] sebagai sebuah budaya parsipasi. Valenzuela[x] menyebutkan jaringan sosial di media sosial ini lah yang mengaktifkan identitas kelompok dan mendorong perilaku partisipasi. Bentuk partispasi ini dapat berupa ekspresi pendapat, membagikan berita[xi], yang dapat berupa teks maupun gambar dan video atau dapat disebut sebagai User Ganerated Content (UGC).
Konten di media sosial inilah yang memungkinkan munculnya berbagai ‘gimick’ politik yang tidak hanya untuk menarik pemilih, tetapi juga menjadi topik pembicaraan hingga perdebatan pengguna media sosial. Kebebasan mengemukakan pendapat dan mengekspresikan diri inilah yang menjadikan media sosial sebagai wadah komunikasi baik bagi aktor politik maupun masyarakat pengguna media sosial itu sendiri. Dengan kemampuan untuk menjangkau pemilih yang lebih luas dan mengkomunikasikan pesan secara efisien, media sosial dapat dianggap sebagai solusi inovatif untuk mengatasi keterbatasan dan permasalahan kampanye menggunakan media luar ruang.
Menjadi Polusi
Namun bukan berarti penggunaan media sosial sebagai media kampanye tidak memiliki dampak buruk. Kebebasan berpendapat dan mengemukakan ekspresi yang berlebihan justru menjadikan media sosial sebagai medan perang sengit yang hanya berpegang pada kebijakan masing-masing platform sebagai kontrol. Beberapa tokohpun menyebutkan bahwa kebebasan berpendapat yang tidak dibatasi bahkan tidak dapat disebut sebagai liberalism[xii]. Meskipun Indonesia bukan negara yang sepenuhnya menganut paham liberal, Undang-Undang Dasar 1945 melindungi hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun kebebasan berpendapat ini juga dibatasi melalui Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 yang baru saja mendapat perubahan melalui Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang sering disebut sebagai UU ITE.
Bahkan dengan adanya kebijakan platform media sosial dan peraturan pemerintah, masih tidak dapat membendung kuatnya arus opini di media sosial. Kebebasan berpendapat yang berlebihan tersebut dapat menimbulkan polusi informasi, yaitu konten di media sosial yang terkontaminasi secara sengaja atau terkadang tidak sengaja[xiii]. Informasi yang terkontaminasi ini sering kali digunakan untuk membuat persepsi pengguna media sosial menjadi bias tentang seseorang, yang dalam hal Pemilu 2024 ini adalah calon presiden dan calon wakil presiden.
Berita bohong maupun misinformasi yang bertebaran di media sosial tidak hanya menyerang salah satu calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga menyerang tokoh-tokoh partai politik dibelakang meraka. Masih belum dapat dipastikan siapa yang melakukan dan mengerahkan bentuk kampanye politik seperti ini, akan tetapi partisipasi pengguna media sosial itu sendiri tidak akan lepas. Ramainya berita bohong dan misinformasi yang bertebaran juga tidak lepas dari peran “buzzer” dan “cyber troops/armies” yang telah muncul sejak Pemilu 2019[xiv].
Tidak hanya polusi informasi, media sosial juga dapat menyebabkan polusi visual bagi penggunanya. Akan tetapi, polusi visual yang disebabkan media sosial berbeda dengan media luar ruang. Polusi visual yang disebabkan oleh media sosial tidak berdampak pada perusakan lingkukngan, akan tetapi berdapk pada perusakan kesehatan penggunanya. Penggunaan sosial media dengan visual yang tinggi (>2 jam/hari) dapat menyebabkan kekhawatiran terhadap gejala internalisasi pada remaja[xv]. Selain itu, penggunaan media sosial yang sangat visual juga berdapak pada kesehatan mental generasi muda[xvi].
Kebebasan yang tidak terkontrol merupakan akar dari ketidakteraturan dan membutuhkan hukum dan regulasi untuk mengatasinya. Atas dasar itu lah Thomas Hobbes mengemukakan teori kontak sosial yang mana masyarakat melepaskan sebagian hak nya kepada pemerintah untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan[xvii]. Selama masyarakat mempertahankan kebebasan berpendapat yang tidak terkontrol ini atau platform media sosial dan pemerintah tidak memperketat kebijakan dan regulasinya, polusi informasi dan polusi visual di media sosial akan terus bermunculan.
[i] Kristi, Nabila. (2022). “Efektivitas Media Luar Ruang Dalam Keputusan Memilih Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bangka Tahun 2019 (Studi Pada Masyarakat Kelurahan Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka): Indonesia,” Studia Komunika: Jurnal Ilmu Komunikasi 4, no. 2. p.20.; Priana, Ayu. (2020). “Efektivitas Iklan Baliho Grace Natalie Dalam Meningkatkan Citra Diri Sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Tahun 2019,” Commed : Jurnal Komunikasi Dan Media 4, no. 2: p.120, https://doi.org/10.33884/commed.v4i2.1652.
[ii] Amrurobbi, Azka Abdi. (2021). “Problematika Sampah Visual Media Luar Ruang: Tinjauan Regulasi Kampanye Pemilu Dan Pilkada,” Jurnal Adhyasta Pemilu 4, no. 2: p.76, https://doi.org/10.55108/jap.v4i2.50.
[iii] Banerjee, Sudeepta. (2017). “A Study of Visual Pollution And Its Effect On Mental Health,” Scholarly Research Journal for Interdisciplinary Studies 4, no. 30: p.4771.
[iv] Shah, Dhavan V., et al. (2005). “Information and Expression in a Digital Age: Modeling Internet Effects on Civic Participation,” Communication Research 32, no. 5: p.553, https://doi.org/10.1177/0093650205279209.
[v] Chan, Michael. (2016). “Social Network Sites and Political Engagement: Exploring the Impact of Facebook Connections and Uses on Political Protest and Participation,” Mass Communication and Society 19, no. 4: p.430, https://doi.org/10.1080/15205436.2016.1161803.
[vi] Neo, Rachel L. (2016). “Favoritism or Animosity? Examining How SNS Network Homogeneity Influences Vote Choice via Affective Mechanisms,” International Journal of Public Opinion Research 28, no. 4: p.475, https://doi.org/10.1093/ijpor/edv035.
[vii] Çela, Erlis. (2015). “Social Media as a New Form of Public Sphere,” European Journal of Social Sciences Education and Research 4, no. 1: p.130, https://doi.org/10.26417/ejser.v4i1..
[viii] Johannessen, Marius Rohde. (2013). “Social Media as Public Sphere : An Exploratory Study of Online Political Communication in Norway,” p.149. (Doctoral thesis, Universitet i Agder / University of Agder,), https://uia.brage.unit.no/uia-xmlui/handle/11250/139746.
[ix] Jenkins, Henry, et al., (2016). Participatory Culture in a Networked Era: A Conversation on Youth, Learning, Commerce, and Politics. Cambridge Malden, Mass: Polity, p.3.
[x] Valenzuela, Sebastián. (2013). “Unpacking the Use of Social Media for Protest Behavior: The Roles of Information, Opinion Expression, and Activism,” American Behavioral Scientist 57, no. 7: p.939, https://doi.org/10.1177/0002764213479375.
[xi] Chan, “Social Network Sites and Political Engagement.”, p.430.
[xii] Bonotti, Matteo. (2015). “Political Liberalism, Free Speech and Public Reason,” European Journal of Political Theory 14, no. 2: p.200. https://doi.org/10.1177/1474885114538257; Mondal, Anshuman A., (2021). “The Shape of Free Speech: Rethinking Liberal Free Speech Theory,” in Unsettled Voices. Routledge, p.125.
[xiii] Meel, Priyanka and Vishwakarma, Dinesh Kumar. (2020). “Fake News, Rumor, Information Pollution in Social Media and Web: A Contemporary Survey of State-of-the-Arts, Challenges and Opportunities,” Expert Systems with Applications, p.45. https://doi.org/10.1016/j.eswa.2019.112986.
[xiv] Cook, Malcolm and Singh, Daljit. (2020) eds., “Social Media and the 2019 Indonesian Elections: Hoax Takes the Centre Stage,” in Southeast Asian Affairs 2020. ISEAS Publishing, p.161, https://doi.org/10.1355/9789814881319-010.
[xv] Marengo, D., et al., (2018). “Highly-Visual Social Media and Internalizing Symptoms in Adolescence: The Mediating Role of Body Image Concerns,” Computers in Human Behavior 82, p.18. https://doi.org/10.1016/j.chb.2018.01.003.
[xvi] McCrory, Alanna, et al., (2020). “The Relationship between Highly Visual Social Media and Young People’s Mental Health: A Scoping Review,” Children and Youth Services Review, p.34. https://doi.org/10.1016/j.childyouth.2020.105053.
[xvii] V Sasan, John Michael. (2021). “The The Social Contract Theories of Thomas Hobbes and John Locke: Comparative Analysis,” Shanlax International Journal of Arts, Science and Humanities 9, no. 1: p.44, https://doi.org/10.34293/sijash.v9i1.4042.