- 29/09/2023
- Category: Siaran Pers
Kanal YouTube Resmi CfDS (25/09/2023) – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tahapan kampanye secara legal dapat dilakukan di lingkungan pendidikan. Baru-baru ini, putusan mengenai kebolehan penyelenggaraan kampanye di lingkungan pendidikan telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini juga telah ditinjau oleh jajaran penyelenggara pemilu. Pada Selasa (25/09), Center for Digital Society (CfDS) UGM meninjau apakah kebijakan tersebut merupakan langkah tepat sebagai sarana edukasi politik bagi pemilih muda lewat Desus #7 “Kampanye di Kampus: Langkah Tepat Edukasi Politik Pemilih Muda?”. Diskusi ini turut menghadirkan Fadli Ramadhanil (Program Manager Perludem) dan Alfredo Putrawidjoyo (Peneliti CfDS), serta dipandu oleh Zakiah Fadhila (Peneliti CfDS). Desus #7 dapat diakses kembali lewat https://www.youtube.com/watch?v=jU4n9PdLrLw.
Menurut Fadli, dalam konteks regulasi, kampanye politik di lembaga pendidikan adalah topik penting. Undang-undang (UU) Pemilu memungkinkan kampanye dengan persyaratan tertentu, dengan izin pengelola kampus. Saat ini, ada batasan yang lebih spesifik, seperti hanya diadakan di kampus dan pada akhir pekan saja. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban pembelajaran. Pengelola kampus perlu hati-hati dalam memberikan izin, hanya untuk metode kampanye positif dan edukatif. Dikutip dari Fadli, “Ini memungkinkan kampanye di kampus menjadi wahana edukasi politik, memicu pertarungan gagasan dan penilaian kritis.”
Fadli menyoroti netralitas dalam izin kampanye di kampus. “Preferensi politik pimpinan kampus tidak boleh memengaruhi kebijakan izin. Ruang ini harus digunakan sebagai sarana pendidikan politik bagi mahasiswa dan akademisi,” tegasnya. Menurut Fadli, KPU memiliki tanggung jawab untuk memastikan kampanye di kampus berjalan dengan positif dan adil. Pihak kampus harus turut memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu untuk berpartisipasi dalam kampanye.
Lalu, Fadli juga menekankan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus dilibatkan dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan dan persamaan kesempatan dalam kampanye di lembaga pendidikan. “Semua ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih muda dan menjaga integritas proses pemilu,” tambah Fadli.
Memperkuat gagasan-gagasan dari Fadli, Alfredo sepakat bahwa dalam rangka memfasilitasi diskusi politik yang seimbang dan informatif bagi mahasiswa, peran perguruan tinggi sangat penting. Alfredo menekankan pentingnya dukungan atas program-program yang mendorong kontestasi politik pemilu lewat tata kelola kampus. “Para pihak di perguruan tinggi harus aktif mendorong kampus untuk memberikan ruang bagi peserta pemilu dalam beradu gagasan yang didasarkan pada substansi, bukan sekadar kepribadian,” katanya.
Tak lupa, pendekatan dan pengawalan yang kuat dari individu yang peduli akan pendidikan politik perlu diadopsi untuk mendukung perkembangan ini. Berkaitan dengan hal tersebut, Alfredo mencontohkan diskusi panel seperti “Bicara Gagasan 3 Bacapres” sebagai langkah yang baik. Tetapi, diperlukan perbaikan dalam tata kelola pertanyaan dan penekanan pada pertanyaan yang lebih fokus untuk memandu diskusi dengan lebih terarah.
Dalam melibatkan pemilih muda di lingkungan universitas terhadap agenda politik elektoral, Alfredo menggarisbawahi isu sinisme dan skeptisisme yang sering mewarnai pandangan pemilih muda. Namun, di lingkungan kampus, harapannya adalah bahwa dengan manajemen yang efektif, pemilih muda dapat memiliki akses yang lebih baik untuk mendengarkan gagasan dari kontestan pemilu.
Penting juga untuk menciptakan kanal-kanal dialog dua arah yang dapat meningkatkan partisipasi pemilih muda. “Kolaborasi dengan kanal-kanal yang lebih besar dan penerapan prinsip check and balances dalam universitas merupakan langkah kunci dalam meningkatkan partisipasi pemilih muda dalam proses perumusan ide, visi, dan gagasan politik,” tambah Alfredo.
Sebagai penutup, Alfredo menjelaskan bahwa pemberian lanskap yang adil untuk semua peserta pemilu menjadi penting untuk menjaga integritas pemilihan. Kampus pun dapat berperan dalam memindahkan diskusi politik dari media sosial ke diskusi luring di lingkungan kampus, membantu menerjemahkan gagasan-gagasan politik peserta pemilu untuk masyarakat luas.
Penulis: Allysa Putri Rendry