“Budaya Digital” Indonesia dan Ketidakpastiannya

Penulis: Fransiskus Asisi Arya Seta Wicaksana
Editor: M Perdana Karim

Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo) telah menetapkan 4 pilar literasi digital pada awal 2021 lalu, untuk menggencarkan transformasi digital yang tengah berlangsung di Indonesia [1]. Keempat pilar tersebut terdiri dari digital skills, digital culture, digital ethics, dan digital safety. Tujuan dari 4 pilar digital adalah untuk mengarahkan masyarakat dalam penggunaan teknologi dan teknologi informatika. Meskipun tujuan dari pilar-pilar ini adalah penting dalam transformasi digital masyarakat Indonesia, terdapat permasalahan budaya yang mengakar dalam rencana ini. Berfokus pada arti budaya digital, Kemenkominfo mendefinisikan sebagai upaya digitalisasi budaya aktual Indonesia [2], dan terkesan mengabaikan sifat dan arti sesungguhnya dari budaya Indonesia, di mana terus berkembang dan dalam proses pembentukan. Bagaimanapun juga, budaya digital memiliki sifat tidak pasti dalam artian tidak final dan tidak ada otoritas selain masyarakat yang dapat mendefinisikan budaya digital.

Budaya Digital

Ilmuwan-ilmuwan sosial-budaya memiliki perspektif tersendiri dalam mendefinisikan budaya digital. Istilah digital dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang telah memiliki kode biner (0-1) [3]. Digital adalah suatu teknologi yang dapat mengubah banyak bentuk menjadi sesuatu yang numerikal/biner, digital juga dapat menghasilkan pikiran manusia dalam bentuk-bentuk budaya baru dengan dasar digital. Etnografi-etnografi yang telah dipakai sebagai pendekatan untuk melihat bagaimana masyarakat menggunakan teknologi digital menunjukkan adanya tiga kategori budaya digital [4]. Kategori pertama ialah politik budaya dari media, merupakan bukti bagaimana identitas budaya nyata ditampilkan dalam media digital. Kategori kedua adalah budaya vernakular dari media digital, merupakan suatu hal yang terbentuk dari teknologi digital, seperti kelompok-kelompok digital. Kategori ketiga adalah hal-hal biasa yang berada di media digital, merupakan suatu aspek yang sulit dibayangkan dari media digital, seperti candaan di internet (meme). Hal paling penting adalah untuk melihat proses digitalisasi/digitasi merupakan suatu fenomena budaya dalam penggunaannya [5]. Hal yang paling sering disalahpahami adalah bagaimana melihat budaya dalam budaya digital dengan sudut pandang terbatas, seperti menolak kenyataan bahwa budaya digital merupakan bagian dari budaya global [6].

Istilah budaya merupakan istilah penting dan paling menentukan dalam istilah “budaya digital”. Antropologi mendefinisikan budaya sebagai keseluruhan sistem nilai, tindakan, dan karya manusia yang didapatkan melalui belajar [7]. Budaya juga memiliki 3 bentuk, yaitu sistem nilai, aktivitas sosial, dan karya ciptaan. Secara alamiah, budaya seseorang tidak ditentukan, budaya bersifat cair dan berkembang seiring dengan waktu [8]. Dari perspektif antropologi dan untuk penggunaan istilah “budaya digital”, ruang lingkup studi budaya digital harus berorientasi pada praktik-praktik sosial dan sistem nilai yang telah diciptakan oleh masyarakat dalam dunia digital.

“Budaya Digital” Indonesia

Sebelum masuk lebih jauh dalam “budaya digital” Indonesia, hal ini masih diperdebatkan oleh antropolog-antropolog dalam mendefinisikan “kebudayaan Indonesia”. Bagaimanapun juga, budaya tidak ditentukan, dan antropolog menghindari penentuan kebudayaan (cultural determinism, yaitu pemahaman mengenai tindakan dan sifat manusia ditentukan oleh lingkungan kebudayaan terlepas dari kebebasan dan pengaruh dari luar lingkungan tersebut) [9]. Sebagaimana diutarakan oleh penulis terkenal buku “Imagined Communities”, Benedict Anderson, bahwa Indonesia merupakan bangsa tanpa suku bangsa utama sebagai akar budaya bangsa Indonesia, dan sekarang masih dalam proses pembentukan “budaya” yang cocok untuk berbagai macam sukubangsa [11]. Bahkan dengan Pancasila sebagai sistem nilai mendasar di Indonesia, itu tidak menentukan bahwa semua orang dalam satu bangsa ini “setuju” dalam artian bertindak sesuai Pancasila.

Lalu apa itu sesungguhnya “Budaya Digital Indonesia”?. Kemenkominfo menyatakan jika budaya digital sebagai metode untuk mencapai transformasi digital. Budaya digital sebagaimana diucapkan oleh Kemenkominfo harus berorientasi pada nilai budaya nasional, wawasan kebangsaan, dan Pancasila. Tujuan yang ingin dicapai oleh Kemenkominfo adalah pemahaman masyarakat atas tidak adanya perbedaan antara kehidupan nyata dengan kehidupan di dunia digital [11]. Meskipun upaya transformasi digital tidak dapat dilakukan tanpa adaptasi budaya, arti budaya digital yang disampaikan oleh Kemenkominfo berseberangan dengan kenyataan budaya digital di Indonesia, di mana telah dipraktekkan langsung oleh masyarkaat Indonesia dalam budaya digital [12]. Sangat terlihat bagaimana wacana ujaran kebencian, informasi palsu, dan pesan provokasi tengah berseliweran dalam dunia digital sekarang [13]. Sayangnya, inilah wujud “budaya digital Indonesia”

Rencana dari Budaya Digital

Meskipun rencana dari budaya digital Indonesia yang dibentuk oleh Kemenkominfo baik adanya, dan untuk keamanan berinternet, hal ini sangat rumit untuk mengejar tujuan jika budaya aktual tidak sejalan dan setahap dengan rencana budaya digital [14]. Sebagaimana pemahaman umum mengenai digital beririsan dengan arti virtual dan virtual tidak dapat dipisahkan dengan aktualitas [15], tahap utama untuk mengubah “budaya” menjadi digital, adalah dengan menguatkan dasar masyarakat, dan bukan menciptakan panduan dari “Budaya Digital”. Selama akar permasalahannya (budaya aktual) kuat, maka praktik sosial dan norma-norma kemungkinan tidak akan ada perbedaan dengan budaya digital Indonesia.

Selain menguatkan inti dari budaya digital, bagian penting dari memahami budaya adalah memahami bagaimana budaya terbentuk. Teori antropologis seperti strukturalisme dan simbolisme telah menjelaskan berbagai macam cara dalam memandang kebudayaan. Paham strukturalisme percaya bahwa struktur (nilai-norma-aturan-adat) yang membentuk tata laku masyarakat, sedangkan simbolisme melihat pada ketidaktergantungan masyarakat terhadap struktur, bahwa individu berhak menentukan dirinya sendiri tanpa tergantung struktur untuk membentuk kebudayaan dan masyarakat [16]. Dari situ, budaya digital yang dibentuk oleh Kemenkominfo terfokus pada struktur daripada bagaimana masyarakat menciptakan makna dan pribadi dalam dunia digital. Budaya pada hakikatnya dinamis, meletakkan sistem nilai sebagai inti pembentukan budaya digital sejauh ini tidak bermakna apa-apa, karena budaya digital itu tidak pasti dan dalam proses membentuk dalam konteks budaya global.

Kesimpulan

Nilai yang dibagikan, norma, dan praktek dari masyarakat digital Indonesia masih perlu untuk diteliti untuk mencapai “budaya digital”. Tidak ada bentuk akhir dari “Budaya Digital”. Tetapi, melalui pemahaman simbolis antropologi, masyarakat secara perlahan akan mengerti budaya digital yang selama ini telah mereka lakukan, karena di dalam dunia digital yang mereka arungi terdapat aturan. Selama masyarakat mengambil peran dalam dunia digital, mereka merupakan bagian dari bentuk budaya baru, dan karena budaya digital itu luas dan global, bentuk budaya baru bisa saja lahir dari hubungan antar perbedaan budaya yang beredar di internet.


[1]. Agustini, P. (2021) ‘Empat Pilar Literasi untuk Dukung Transformasi Digital’, Kominfo.Go.Id, p. 1.

[2]. ibid

[3]. Horst, H. A. and Miller, D. (2012) Digital Anthropology, Berg. Edited by H. A. Horst and D. Miller. London: Berg.

[4]. Coleman, E. G. (2010) ‘Ethnographic approaches to digital media’, Annual Review of Anthropology, 39, pp. 487–505. doi: 10.1146/annurev.anthro.012809.104945.

[5]. Lavender, A. (2010) ‘The Digital Culture’, in Bay-Cheng, S. et al. (eds) Mapping Intermediality in Performance. Amsterdam University Press, pp. 125–134.

[6]. Coleman, E. G. (2010) ‘Ethnographic approaches to digital media’, Annual Review of Anthropology, 39, pp. 487–505. doi: 10.1146/annurev.anthro.012809.104945.

[7]. Koentjaraningrat (2015) Pengantar Ilmu Antropologi, Rineka Cipta. Jakarta: Rineka Cipta

[8] Turner, T. (1993) ‘Anthropology and Multiculturalism: What is Anthropology That Multiculturalists Should Be Mindful of It?’, Cultural Anthropology, pp. 411–429. doi: 10.1525/can.1993.8.4.02a00010.

[9] (Oxford Reference) (no date) Cultural Determinism, Oxford Reference

[10] Anderson, B. (2006) Imagined Communities : Reflections on the Origin and Spread of Nationalism. 2nd edn. London: Verso.

[11] Agustini, P. (2021) ‘Empat Pilar Literasi untuk Dukung Transformasi Digital’, Kominfo.Go.Id, p. 1.

[12] Hudson, S. et al. (no date) Symbolic and Interpretive Anthropologies, University of Alabama.

Ningrum, D. J., Suryadi, S. and Chandra Wardhana, D. E. (2019) ‘Kajian Ujaran Kebencian Di Media Sosial’, Jurnal Ilmiah KORPUS, 2(3), pp. 241–252. doi: 10.33369/jik.v2i3.6779.

Pearson, K. A. (2005) ‘The Reality of the Virtual: Bergson and Deleuze’, MLN, 120(Comparative Literature Issue), pp. 1112–1127. doi: 10.5840/philtoday200549supplement18.

Turner, T. (1993) ‘Anthropology and Multiculturalism: What is Anthropology That Multiculturalists Should Be Mindful of It?’, Cultural Anthropology, pp. 411–429. doi: 10.1525/can.1993.8.4.02a00010.

[13] ibid

[14] Agustini, P. (2021) ‘Empat Pilar Literasi untuk Dukung Transformasi Digital’, Kominfo.Go.Id, p. 1.

[15] Pearson, K. A. (2005) ‘The Reality of the Virtual: Bergson and Deleuze’, MLN, 120(Comparative Literature Issue), pp. 1112–1127. doi: 10.5840/philtoday200549supplement18.[16] Hudson, S. et al. (no date) Symbolic and Interpretive Anthropologies, University of Alabama.