- 09/08/2021
- Category: Siaran Pers
Yogyakarta, 31 Mei 2021 – e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau yang disebut tilang elektronik (e-tilang) merupakan salah satu program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Solusi sekaligus inovasi e-tilang memicu adanya pro dan kontra, terutama dilihat dari sudut pandang hukum Indonesia. Untuk membahas polemik e-tilang yang sedang hangat ini, Center for Digital Society (CfDS) bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang menghadirkan Difussion #52 dengan judul “Tilang Elektronik: Langkah Penegakkan Hukum Baru atau Pelanggaran Privasi Pengendara?”. Dimoderatori oleh Muh. Prasetyo, Difussion #52 menghadirkan dua pembicara, yakni Dr. Dyah Andriantini Sintha Dewi, SH., M.Hum selaku dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang dan Perdana Karim selaku asisten peneliti di CfDS. Acara ini dilaksanakan melalui Google Meet dan disiarkan melalui Youtube Livestream (tautan: https://youtu.be/XpkBfXa1dk0).
Bagaimana Penerapan E-tilang Dilihat dari Kacamata Hukum Teknologi di Indonesia?
Suatu kebijakan pasti memiliki dasar payung hukum. Dr. Dyah dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penerapan e-tilang di Indonesia didasari oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika mengerucut pada pasal 272 UU Nomor 22 Tahun 2009, maka dapat dikatakan bahwa kamera circuit-closed television (cctv) sebagai perekam merupakan alat elektronik yang hasilnya dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan. Kemudian pada pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 dinyatakan bahwa laporan pelanggaran e-tilang didasarkan pada laporan atau perekam alat elektronik.
Maka dari itu, keberadaan peraturan berkenaan dengan penegakan hukum yang memiliki prinsip untuk mengatasi permasalahan terkait keadilan dan kepastian hukum serta kebermanfaatannya. Pada konteks e-tilang, rekaman cctv dapat memberikan keadilan hukum. Misalnya, pada dua orang yang melakukan dua pelanggaran lalu lintas yang sama. Unsur kepastian yakni dari sisi aturan yang jelas dapat dipahami oleh masyarakat. Dari sudut kemanfaatan, akan membicarakan efektivitas, misalnya pembayaran denda bisa dilakukan di rumah.
Apakah Ada Unsur Pelanggaran Privasi dalam Penerapan E-tilang?
Karim menyatakan bahwa e-tilang bukan pelanggaran hukum atas privasi. “At the very least, ini upaya untuk melindungi masyarakat. Tapi bagaimana pengelolaan dan jaminan apa yang diberikan ketika data e-tilang tersebut bocor,” terangnya. Dengan demikian, permasalahannya bukan terletak pada pelanggaran privasi namun mengenai bagaimana jaminan keamanan data masyarakat Indonesia jika menerapkan e-tilang. Selama Indonesia belum bisa menangani ini, masalah proteksi data justru akan menambah citra buruk pemerintah Indonesia. Namun, jika berkaca pada negara-negara yang telah menerapkan e-tilang maka rata-rata mereka telah memiliki undang-undang data pribadi yang komprehensif, misalnya di Inggris (United Kingdom General Data Protection Regulation), di Singapura (Personal Data Protection Protocol), begitu pula di Australia. Sehingga, ada jaminan bahwa data masyarakat dikelola dan disimpan secara aman.
Akankah Penerapan E-tilang di Indonesia Berjalan dengan Efektif?
Implementasi regulasi baru harus disikapi dengan optimis. Namun, untuk melihat efektivitas regulasi termasuk e-tilang, harus dilihat dari berbagai sisi, mulai dari struktur, sistem, hingga budaya hukum negara. Dr. Dyah juga menambahkan pertanyaan refleksi efektivitas e-tilang, seperti “Apakah aturan sudah sesuai kondisi, keinginan, serta kebutuhan, baik masyarakat maupun pemerintah dalam memberikan perlindungan masyarakat? Apakah aparat sendiri juga sudah siap? Lihat pula budaya hukum yang berkembang di masyarakat.”
Efektivitas e-tilang juga harus ditunjang dengan sosialisasi jauh-jauh hari secara kontinu yang diikuti dengan evaluasi. Selain itu, tentu saja diperlukan kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat sehingga kedua belah pihak sama-sama menyadari tujuan untuk tertib hukum dan keselamatan berkendara. Pada akhirnya, penerapan teknologi dapat menjadi sesuatu yang tidak netral apalagi jika terdapat unsur politis, termasuk pada e-tilang. Namun pemanfaatan teknologi pada proses penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dapat digunakan untuk mengurangi subjektivitas karena adanya robot atau mesin yang mengawasi.
Indonesia sebagai negara yang baru saja menerapkan e-tilang membutuhkan kesiapan yang matang, baik dari aparat maupun mental masyarakat. Keberhasilan e-tilang akan menghasilkan masyarakat yang lebih tertib berlalu lintas sehingga berdampak pada berkurangnya jumlah kecelakaan. Oleh karena itu, masih diperlukan regulasi yang komprehensif sebagai jaminan pengelolaan data pribadi masyarakat yang telah dikumpulkan. Selain memberikan rasa aman pada masyarakat, hal ini juga penting untuk memperbaiki citra pemerintah Indonesia terutama berkenaan dengan proteksi data.
Author: Septiana Noor Malinda
Editor: Ruth Simanjuntak & Aridiva Firdharizki