[SIARAN PERS] Apakah AI Melanggar Hak Asasi Manusia? | Difussion #56

Yogyakarta, 23 Juli 2021 – Maraknya perkembangan Artificial Intelligence (AI) di seluruh dunia menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Pertanyaan tentang privasi dan kepemilikan data telah menjadi perdebatan yang santer dibahas. Salah satunya mengenai dampak teknologi tersebut pada hak asasi manusia. Dalam acara Difussion seri ke-56 ini, Center for Digital Society (CfDS) mengundang Yunita Sari (Dosen FMIPA UGM) dan Jun E. Tan (EngageMedia Researcher) untuk lebih banyak berbagi tentang topik AI dan HAM. Acara ini digelar secara virtual pada Jumat (23/7) di Google Meet dan disiarkan secara langsung melalui YouTube Livestream (tautan: https://youtu.be/PMgAZ6CpGzw).

Mengungkap Mitos Artificial Intelligence

Yunita membuka presentasinya dengan mendefinisikan Artificial Intelligence (AI) sebagai sistem komputer yang mencoba meniru kecerdasan manusia. Sebenarnya, AI sudah biasa ditemukan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, yang secara langsung berimplikasi pada masalah utama seperti privasi dan kepemilikan data. Namun, pengguna terkadang mengabaikan syarat dan ketentuan yang ada. Hal ini membuat mereka tidak mengetahui data yang diambil oleh AI. Yunita juga menekankan bahwa AI adalah ciptaan manusia yang mungkin memiliki beberapa kesalahan, tetapi kesalahan ini sebenarnya dapat diprediksi. Namun, AI lebih rentan terhadap penggunaan yang tidak bertanggung jawab yang hanya menguntungkan satu pihak, yang dapat dikendalikan melalui regulasi. “Sistem AI seperti apa, mengapa, bagaimana, dan untuk siapa harus dikembangkan dengan konsensus dan pemahaman bersama antara pembuat kebijakan, politisi, perusahaan swasta dan publik, dan semua lapisan masyarakat,” pungkas Yunita.

AI dan Hak Asasi Manusia di Asia Tenggara: Perspektif dan Rekomendasi

Di Asia Tenggara, terdapat peningkatan permintaan dari sektor pemerintahan untuk menggunakan AI dengan tujuan pembangunan. Namun, Jun menyampaikan bahwa ada disparitas digital antar negara di kawasan Asia Tenggara, artinya tidak semua negara siap mengintegrasikan AI ke dalam urusan domestiknya. Disparitas digital yang tercipta dari teknologi ini berpotensi menciptakan bentuk baru dari masyarakat tanpa suara (voicelessness), di mana preferensi orang-orang yang terpinggirkan hanya mendapat sedikit atau bahkan tanpa pertimbangan. Ke depannya, Jun menekankan pentingnya tata kelola AI, terutama di Asia Tenggara  yang mana fokus pemerintahannya masih terpusat pada adopsi AI yang cepat dibanding dengan check and balance. Beberapa masalah lain di kawasan ini, seperti kurangnya keterwakilan dalam penetapan standar internasional dan tidak adanya suara regional yang kuat. Untuk mengatasi masalah ini, Jun merekomendasikan bahwa pemerintah dapat mempertimbangkan untuk keluar dari proses tata kelola AI dan fokus pada tata kelola data untuk mengurangi bahaya AI. Terakhir, Jun juga menyatakan, “Masyarakat sipil dapat meningkatkan kesadaran dan kapasitas untuk terlibat dalam tata kelola AI.”


Penulis: Christophorus Ariobumi

Editor: Ruth Simanjuntak & Aridiva Firdharizki