- 06/08/2021
- Category: Siaran Pers
Yogyakarta, 27 Mei 2021 – Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi sempat mengeluarkan pernyataan untuk mengajak masyarakat Indonesia agar lebih aktif mengkritik Pemerintah. Ajakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah. Namun, terdapat kontradiksi dalam ajakan tersebut. Untuk membahas lebih lanjut, Center for Digital Society (CfDS) bekerja sama dengan BEM FISIP Universitas Diponegoro mengadakan Difussion #51 dengan tajuk “Ajakan Aktif Kritik Pemerintah: Tulus atau Semu?”. Diskusi kali ini turut mengundang Wijayanto selaku Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro, Direktur center for Media and Democracy, sekaligus peneliti dari LP3ES; serta Arfi Bambani selaku Indonesia Digital Rights Manager EngageMedia; dan Izzatul Isma, Mahasiswa Universitas Diponegoro, sebagai moderator acara. Acara diselenggarakan melalui platform Google Meet dan siaran langsung Youtube Livestream (tautan: https://youtu.be/RqHRlne_Mcc).
Mengkritik Pemerintah adalah Hak Asasi Manusia
“Mengkritik itu adalah bagian dari kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat yang sulit untuk membatasinya,” ungkap Arfi Bambani. Beliau berpendapat bahwa pernyataan Presiden untuk mengajak masyarakat Indonesia agar aktif mengkritik Pemerintah sesungguhnya merupakan hak kita sebagai rakyat. Oleh karena itu, ajakan tersebut tidak perlu diajarkan oleh Presiden. Selaras dengan isi Amandemen Pertama Konstitusi Amerika, kebebasan berbicara tidak tidak bisa dikurangi dengan alasan apapun. Kongres tidak bisa membuat hukum yang membatasi kebebasan berbicara atau kebebasan Pers. Begitu juga di Indonesia, Pemerintah membutuhkan undang-undang untuk mengukuhkan Hak Asasi Manusia, misalnya kebebasan Pers. Dalam teori kajian hukum, kebebasan Pers dikaitkan dengan kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kebebasan mendapatkan informasi. Hingga saat ini, Pemerintah berkomitmen untuk tidak membuat aturan yang mengekang pemberlakuan Undang-Undang Pers. Namun pada perkembangannya, hak berekspresi kalah kuat dengan kebebasan Pers. Arfi menyatakan, “Kebebasan Pers yang menginduk pada kebebasan berekspresi malah lebih kuat daripada kebebasan berekspresi itu sendiri.” Misalnya, Menteri Kominfo baru saja mengeluarkan peraturan yang memperbolehkan Pemerintah meminta akses pengguna sistem elektronik kepada provider untuk alasan pengawasan. Hal tersebut adalah salah satu bentuk peraturan yang telah melampaui hak asasi manusia. Maka dari itu, kita membutuhkan undang-undang lain dan/atau peraturan pelaksana lainnya yang dapat menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat, dan mendapatkan informasi, sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia.
Kebebasan sipil di Indonesia terus menurun dan terancam. Hal ini terlihat dari data yang dikeluarkan Freedom House. Indeks kebebasan di Indonesia masuk pada partly free, di mana aspek yang paling nampak adalah political rights dan civil liberties. Apakah kebebasan berekspresi dapat dibatasi? Jawabannya adalah dapat. Kebebasan berekspresi dapat dibatasi dengan berdasarkan undang-undang, adanya tujuan yang sah, dan jika diperlukan. Pembatasan ini yang sering menjadi persoalan negara karena cenderung dibuat semena-mena oleh satu pihak dan tanpa proses legislasi hukum yang tepat. Amnesty International menyebutkan bahwa tanda-tanda kebebasan berekspresi akan terganggu apabila akses informasi dibatasi secara tidak sah, terjadi intimidasi, seseorang digugat atas pencemaran nama baik menggunakan hukum pidana, ada aturan yang mengekang kebebasan mengkritik penguasa, dan pendapat didiskriminalisasi menggunakan delik hate speech, hate crime, atau penghinaan agama. Untuk menutup presentasinya, Arfi memberikan tips cara aman untuk mengkritik, di antaranya:
- Bicara mengenai kepentingan publik
- Jangan mengkritik personal seseorang
- Hati-hati dengan topik sensitif di Indonesia (misalnya agama dan separatisme)
- Jika punya data yang classified, jangan diumbar sendiri; cari jurnalis atau LSM aparat hukum terpercaya seperti KPK untuk kerjasama membukanya
- Gunakan media sosial dan pastikan akun media tersebut aman (misalnya dengan menggunakan 2FA/Two-Factor Authentication)
- Hindari kata sifat, upayakan menggunakan kata kerja dalam menyampaikan kritik
Kebebasan di Indonesia Putar Balik ke Arah Otoritarianisme
Apa itu kritik? Kritik adalah kecaman atau tanggapan yang kadang disertai uraian pertimbangan baik buruknya terhadap suatu hasil karya pendapat dan sebagainya. Ketika seseorang melakukan kritik, ia harus mengevaluasi dan menggabungkan informasi. Wijayanto menjelaskan bahwa kritik adalah suatu hal yang penting. Hal ini sejalan dengan ungkapan “Kekuasan itu cenderung korup. Semakin absolut suatu kekuasaan, semakin disalahgunakan oleh penguasa tersebut”. Maka dari itu, kekuasaan di Indonesia dipisah menjadi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ajakan Presiden agar masyarakat aktif melakukan kritik adalah salah satu hal yang baik. Kritik sangat penting dan dapat membantu pemerintah untuk mengetahui kekurangan kinerjanya. Namun, ajakan Presiden bertolak belakang dengan kondisi kebebasan berekspresi di Indonesia. Wijayanto menyatakan bahwa berbagai literatur ilmiah yang mengkaji tentang kebebasan Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa Indonesia sedang mengalami kemunduran demokrasi dan mengarah ke otoritarianisme.
Nasionalisme terbangun dari kapitalisme cetak berbentuk koran yang menyebabkan adanya kesamaan nasib. Namun, kini hal tersebut telah berubah menjadi digital capitalism yang mencakup secara global. Kajian dari LP3ES dengan tajuk “Nestapa Demokrasi” menjabarkan segala bentuk kebijakan yang mengekang terlebih di masa pandemi. Misalnya, kebijakan Omnibus Law dan blunder komunikasi mengenai tidak adanya COVID-19 di Indonesia pada masa awal pandemi. Survei dari LP3ES juga menunjukkan bahwa hampir 70% masyarakat semakin takut untuk mengemukakan pendapat. Hal ini semakin didorong oleh adanya polisi siber yang bekerja khusus untuk melawan masyarakat sipil yang mengkritik isu terkini di sosial media. “Serangan digital terjadi pada orang yang kritis di media sosial dan berakhir pada peretasan,” ungkap Wijayanto. Perkembangan kebebasan berpendapat di Indonesia dapat terlihat dengan adanya teror pada para akademisi yang melakukan aksi penolakan UU KPK dan akhirnya mengalami peretasan. Represi terhadap aktivis dan jurnalis juga dilakukan oleh Pemerintah. Bahkan, mahasiswa yang digadang-gadang sebagai agent of change juga mendapat larangan dari kampusnya untuk melakukan aksi. Di akhir presentasi, Wijayanto menegaskan, “Terjadi penyempitan ruang publik di Indonesia, di mana melakukan kritik di media sosial terkena UU ITE, di kampus mendapat larangan rektor, turun ke jalan akan ada represi. Penyempitan ruang publik ini diiringi dengan semakin represifnya negara.”
Penulis: Farida Ari Anggarawati
Editor: Ruth Simanjuntak & Aridiva Firdharizki