- 22/02/2021
- Category: Siaran Pers
Yogyakarta, 19 Februari 2021– Akhir tahun 2020, media dikagetkan dengan pernyataan Mahfud MD yang akan memperluas jangkauan Polisi Siber mulai awal tahun 2021. Dengan transisi masyarakat yang sekarang beralih ke ranah digital, masyarakat perlu mendapatkan literasi tentang siapa itu polisi siber, apa tugasnya, apa urgensi dari adanya polisi siber, serta apa efek kedepannya. Dengan adanya Polisi SIber apakah akan menjadi pelindung untuk mencegah cybercrime, hoax, dan kejahatan cyber lainnya atau malah menjadi momok bagi dunia digital. Kali ini, Center for Digital Society akan membahas mengenai Polisi Siber dalam Difussion ke 43. Kegiatan kali ini mengundang Danu Pratama Aulia selaku Staf Riset dan Mobilitas dari KontraS dan M. Fatahilah Akbar, Dosen Fakultas Hukum UGM. Acara pada Jumat (19/2) ini diselenggarakan menggunakan platform Gmeet dan siaran langsung melalui Youtube Live Stream
Pentingnya Peran Polisi Siber dan Penegakan Hukum Kejahatan Siber
M. Fatahilah Akbar dalam pemaparannya menyatakan pada dasarnya hukum akan selalu tertinggal di belakang perkembangan zaman. Maka dari itu revisi Undang-Undang menjadi sebuah hal yang natural. Penanganan cybercrime di Indonesia sudah cukup baik ditangani oleh Mabes Polri, walaupun penanganan tersebut belum sampai ke daerah salah satunya di DI. Yogyakarta.
Globalisasi menuntut masyarakat untuk memaksimalkan sosial media dan teknologi. Dengan perkembangan globalisasi, potensi kejahatan pasti akan selalu ada. M. Fatahilah Akbar menyatakan “Polisi Siber ada untuk mengawasi aktivitas masyarakat di dunia digital agar terciptanya rasa aman”. Dalam perkembangannya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah aktif menjalankan tugasnya dengan membuka pengaduan secara online dan bisa juga melakukan pelaporan langsung ke kantor polisi. Namun, ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam menangani kasus kejahatan siber, yaitu isi (substance) meliputi KUHP, KUHAP, UU ITE; struktur meliputi penyidik (polisi siber), penuntut umum (kejaksaan), dan pengadilan; serta legal culture yang meliputi aktivitas masyarakat di sosial media, budaya netizen, dan pandangan penegak hukum. Keberadaan Polisi Siber menjadi sangat vital di Peradilan, karena posisinya sebagai penyidik yang menentukan kasus kejahatan siber masuk dalam tindak pidana atau tidak. Maka dari itu, masyarakat juga harus memperhatikan adanya Undang-Undang ITE yang memiliki tujuan sebagai produk hukum untuk publik dalam penggunaan teknologi digital serta memberikan rasa aman keadilan dan kepastian hukum.
Dalam presentasinya, M. Fatahilah Akbar juga menyatakan “Yang menjadi momok dari adanya Polisi Siber adalah tidak adanya substansi hukum yang jelas, dan tidak ada panduan yang dipakai oleh Polisi Siber dalam menangani kasus kejahatan siber”. Sebagai upaya penyempurnaan, Polisi Siber diharapkan membentuk panduan penegakan hukum yang bersifat edukatif persuasif dan tidak represif. Hal ini dimaksudkan untuk membangun budaya hukum siber yang lebih baik
Pengaktifan Polisi Siber Berdampak pada Penyusutan Ruang Sipil
Danu Pratama Aulia, staf riset dan mobilitas KontraS dalam presentasinya menjelaskan sisi yang berbeda dari keberadaan Polisi Siber di Indonesia. Danu menyatakan, “Adanya Polisi Siber dikhawatirkan akan menciptakan penyusutan ruang sipil dan kebebasan berekspresi”. Kehidupan manusia yang sudah bertransisi dari dunia nyata beralih ke ruang siber untuk bersosialisasi ataupun menjalankan perekonomian, secara langsung juga berdampak pada kemunculan kejahatan siber. Negara memiliki tugas untuk menjaga ruang sipil berupa kebebasan berkelompok, kebebasan berasosiasi, dan kebebasan berekspresi. Namun, dalam konteks di Indonesia saat ini pengaktifan Polisi Siber akan kontra produktif. Data dari KontraS mulai bulan Oktober 2019- Januari 2020 kategori pembatasan dan serangan terhadap ruang sipil paling banyak terjadi di tahun 2020.
Selain itu, data dari bulan Oktober 2019- Januari 2021 menunjukan bahwa terdapat 33 peristiwa proses hukum kritik terhadap Negara, dimana sebanyak 18 kasus kritik terhadap Polri yang paling banyak diproses secara hukum. Dari data tersebut menunjukan bahwa telah terjadi Impunitas Pembungkaman Siber, terutama serangan terhadap kebebasan berekspresi atas kritik kepada pemerintah, peretasan, intimidasi doxing, sampai penyiksan siber. Kondisi ini telah menjadi bukti bahwa negara melakukan pelanggaran HAM dengan pembiaran atas produk hukumnya yang bermasalah. Hal ini berdampak pada hilangnya rasa aman masyarakat Indonesia dalam mengkritisi pemerintah.Danu Pratama Aulia menyatakan “Kebebasan boleh dibatasi, tetapi otoritas mana yang boleh membatasi kebebasan berekspresi, dan parameter seperti apa yang perlu dibatasi atau tidak dibatasi itu harus lebih diperjelas”. Negara harus menggunakan tiga parameter dalam membatasi kebebasan berekspresi yaitu legalitas, proporsionalitas, dan necessity. Selain itu, Danu juga merekomendasikan Rabat Plan of Action sebagai parameter penentuan pembatasan ekspresi yaitu ada konteks, subjek, intensi, konten dan bentuk, jangkauan, dan potensi. “Ketika parameter belum jelas, maka jatuhnya akan menjadi soft censorship dan akan ada relasi kuasa yang timpang”. Sebelum mengaktifkan Polisi Siber, Polri lebih baik mengeluarkan pedoman terlebih dahulu bagi jajarannya dalam menerapkan pasal-pasal yang membatasi kebebasan berekspresi dengan mengacu pada standar internasional dan berlandaskan nilai HAM.
Penulis: Farida Anggara
Penyunting: Ruth T. Simanjuntak