[SIARAN PERS] Omnibus Law: Apa Yang Terjadi di Media Sosial? | Difussion #38

Yogyakarta, 11 November 2020 – Maraknya respon publik pasca disahkannya Omnibus Law pada tanggal 5 Oktober lalu seakan tak bisa terpisahkan dengan media sosial. Media sosial menjadi sebuah wadah yang menjembatani dialog antar kedua kubu yang bertentangan terhadap Omnibus Law. Namun, sosial media juga dapat menjadi sarana untuk menggiring opini publik. Pada Difussion seri ke-38, Center for Digital Society (CfDS) Bersama Ismail Fahmi, Ph.D sebagai Founder Drone Emprit membahas tren yang terjadi di dalam media sosial selama periode Omnibus Law. Acara ini dilaksanakan pada hari Senin (9/11) melalui kanal Google Meet dan disiarkan langsung melalui YouTube.

Tren Omnibus Law di Media Sosial

Ismail Fahmi membuka pem­­­­aparan materinya dengan menilik tren pembicaraan tentang Omnibus Law di media sosial melalui metode Social Network Analysis (SNA). Awalnya, publik tidak terlalu menaruh perhatian pada Omnibus Law karena anggapan bahwa isu tersebut adalah isu elitis. Namun, tren ini seketika meningkat pasca disahkannya Omnibus Law sehingga mahasiswa dan aktivis secara aktif menyuarakan penolakan terhadap undang-undang tersebut. Penolakan kian meningkat ketika klaster akademisi, LSM, bahkan K-popers turut serta menyatakan pendapat mereka secara daring.

Alih-alih meningkat, suara penolakan terhadap Omnibus Law berangsur-angsur menghilang setelah K-popers tak lagi aktif membahas isu tersebut dan oposisi lebih berhati-hati pasca penangkapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dengan UU ITE. Narasi penolakan kemudian secara bertahap mulai digantikan dengan mereka yang mendukung, tergambar dari pergeseran tagar yang menjadi trending topic di Twitter.  Pemerintah juga kerap menggunakan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi serta kontra narasi melalui video, infografis, dan juga mengangkat tagar menjadi tren.

Media Sosial sebagai Sarana Penyampaian Aspirasi

Melihat gencarnya pemerintah dalam memanfaatkan media sosial, kanal ini terbukti menjadi ruang yang penting untuk mensosialisasikan Omnibus Law dan membangun kontra narasi terhadap penolakan yang dilakukan oleh publik. Jika dilakukan secara konsisten, hal ini akan perlahan menggeser opini publik. Ismail Fahmi menambahkan mengenai salah satu upaya penggiringan opini bahwa “Bot propaganda adalah untuk “memanipulasi” opini publik. Anda bisa memfilter akun-akun yang besar saja yang bisa lagi sehingga bot-bot tersebut hilang.” Di lain sisi, tren penolakan yang menurun dari oposisi bisa disebabkan karena aksi yang tersebar dan tidak terintegrasi. Kekurangan sumber daya untuk aksi dalam jangka panjang serta kurangnya pemanfaatan format konten yang lebih menarik seperti meme, infografis, dan video juga bisa menjadi alasan dibalik turunnya tren oposisi dari Omnibus Law.

Media sosial dapat secara efektif digunakan untuk menyebarkan informasi dan penyampaian aspirasi, terutama di saat isu seperti Omnibus Law harusnya menjadi perhatian publik. Baik pemerintah maupun oposisi dapat menggunakan kanal ini untuk membangun dialektika melalui media sosial. Meskipun demikian, Ismail Fahmi menghimbau peserta untuk tetap berhati-hati dengan disinformasi yang masih beredar sehingga tidak salah kaprah dalam menanggapi suatu isu.

Penulis: Christophorus Ariobumi

Penyunting: Ruth T. Simanjuntak