[Call for Commentary] Mempromosikan Literasi Digital Melalui Perilaku Membela Konstruktif

Penulis: Olyn Silvania
Editor: M Perdana Karim

Perundungan siber merupakan jenis perundungan yang terjadi setiap saat (24 jam/7 hari) mengingat interaksi sosial sering dilakukan secara online [i]. Akibatnya, perundungan siber masih menjadi masalah yang marak di dunia maya. Menanggapi maraknya perundungan siber, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai langkah pencegahan sekaligus bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Meskipun demikian, pencegahan perundungan siber tetap membutuhkan strategi dan keterlibatan dari berbagai pihak, mengingat perundungan siber lebih sulit dilacak dibandingkan perundungan di dunia maya karena adanya anonimitas. Akibatnya pihak yang memiliki otoritas seperti polisi dan penegak hukum kesulitan untuk mengontrol dan melihat apa yang terjadi di dunia maya. Maka dari itu, keterlibatan bystander yakni saksi perundungan siber yang tidak berperan sebagai korban atau pelaku sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan bystander merupakan kelompok mayoritas dalam perundungan siber [ii] sehingga peranannya dapat memengaruhi perundungan siber [iii] apakah bystander dapat memperlemah atau justru memperkuat perundungan siber [iv].

Sayangnya, jumlah bystander yang teridentifikasi sebagai pembela korban masih sedikit. Hasil penelitian dari DeSmet dkk. memperlihatkan bahwa mayoritas bystander memilih untuk bersikap pasif (55,1%) dibandingkan membela korban (48,7%). Pertanyaannya, mengapa mayoritas bystander memilih untuk bersikap pasif? Salah satu jawabannya adalah karena kurangnya pengetahuan dan keterampilan bystander mengenai cara membela korban perundungan siber, sehingga mereka cenderung ragu dan bahkan malu untuk terlibat dalam situasi perundungan siber. Permasalahan tersebut memunculkan urgensi akan pentingnya pendidikan sebagai pilar untuk mencegah dan mengurangi tingkat perundungan siber sekaligus meningkatkan kepercayaan diri dan tanggungjawab bystander untuk membela korban. Salah satunya adalah mengedukasi bystander mengenai cara membela korban secara konstruktif, yakni bersikap tegas dalam membela dan melindungi korban.

Perilaku membela konstruktif dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberitahu atau menegur pelaku untuk menghentikan perundungan siber, meminta pelaku untuk minta maaf kepada korban, dan melaporkan pelaku kepada pihak berwenang. Menenangkan korban, menghibur korban, dan memberikan saran korban terkait cara menghadapi perundungan siber. Perilaku membela konstruktif lekat dengan kompetensi literasi digital, yakni kemampuan individu untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi yang diterimanya kepada pengguna internet lain [v]. Hal ini dikarenakan perilaku membela konstruktif melibatkan keterlibatan aktif dan sikap kritis bystander terhadap insiden perundungan siber. Berdasarkan hal tersebut, penulis berpendapat bahwa perilaku membela konstruktif mampu mempromosikan literasi digital individu, kelompok, dan masyarakat ke arah yang lebih baik.

Belum lama ini, terdapat salah satu contoh kasus yang menarik perhatian penulis, yakni himbauan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kepada masyarakat untuk tidak melakukan perundungan kepada anak-anak mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Hal ini dikarenakan anak-anak Ferdy Sambo tidak bersalah dan kemungkinan besar tidak pernah mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya. Oleh karena itu, KPAI menyatakan bahwa sangat tidak adil jika anak-anak Ferdy Sambo mendapatkan sanksi sosial [vi]. Himbauan KPAI yang diberitakan dalam media sosial tersebut mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Terdapat beberapa pengguna media sosial yang menyatakan persetujuannya secara kritis terhadap himbauan KPAI dan dukungan terhadap anak-anak Ferdy Sambo yang dapat dilihat pada komentar berikut:

Komentar Pengguna Media Sosial dalam Postingan akun Instagram @buddykuofficial [vii]:

Komentar Pengguna Media Sosial dalam Berita YouTube, “Soal Anak-Anak Ferdy Sambo, Ketua KPAI: Siapapun Orang Tuanya, Harus Dipastikan Perlindungannya” [viii]:

Beberapa contoh komentar positif di media sosial di atas menunjukkan adanya upaya pengguna untuk melakukan pembelaan secara konstruktif. Tentunya, hal ini memberikan dampak positif bagi literasi digital karena beberapa poin berikut:

Meningkatkan pengetahuan sesama pengguna media sosial terkait cara bijak dalam menghadapi perundungan siber.  

Penelitian yang dilakukan oleh Center of Digital Society dengan judul Digitimes #35: Teenager-Related Cyberbullying Case in Indonesia [ix] merekomendasikan pentingnya pengguna media sosial untuk senantiasa memberikan pengetahuan dan awareness bahwa perundungan siber adalah tindakan yang tidak dapat diterima serta menimbulkan konsekuensi negatif. Hal tersebut tentu akan lebih optimal apabila diiringi dengan cara yang konstruktif. Secara spesifik, perilaku membela konstruktif menunjukkan adanya etika komunikasi di mana bystander menasihati dan menegur pelaku dengan menggunakan bahasa yang sopan. sehingga tidak menimbulkan pertengkaran. Penggunaan bahasa yang tidak agresif merepresentasikan keterampilan sosial yang baik, sehingga mendorong bystander untuk melakukan perilaku yang positif di media sosial [x].  Di sisi lain, perilaku membela konstruktif yang dilakukan bystander terhadap korban yakni memberikan hiburan, saran, dan rekomendasi pihak yang dapat dihubungi ketika dirundung[xi] juga berkontribusi dalam peningkatan literasi digital sesama pengguna media sosial. Hal ini dikarenakan perilaku membela konstruktif dapat menambah wawasan pengguna media sosial lain mengenai cara mengekspresikan bentuk dukungan korban secara empatik dan membantu meluruskan suatu perbedaan pendapat atau kesalahpahaman. Dengan demikian, perilaku membela konstruktif berkontribusi dalam meningkatkan pengetahuan mengenai strategi efektif dalam mengatasi perundungan siber.

Meminimalisir dampak negatif perundungan siber terhadap korban.

Selain dalam bentuk hiburan, saran, dan rekomendasi, perilaku membela konstruktif juga dapat dilakukan bystander dengan cara menjelaskan kepada korban mengapa pelaku melakukan perundungan siber, seperti karena berupaya untuk menutupi kelemahannya. Edukasi tersebut tentunya dapat meningkatkan literasi digital korban dalam hal mengidentifikasi situasi perundungan siber yang dihadapinya [xii]. Selain identifikasi, dukungan yang diberikan bystander berdampak positif terhadap psikologis korban, seperti meningkatkan ketangguhan korban dan harga diri korban [xiii]. Hal tersebut tentunya dapat meminimalisir dampak negatif perundungan siber bagi korban, seperti gangguan kesehatan mental (depresi, kecemasan, dan post traumatic stress disorder), rendahnya kepercayaan diri, isolasi diri, dan adanya pemikiran untuk melakukan bunuh diri [xiv].

Meningkatkan keterhubungan sosial antar sesama pengguna media sosial.

Adanya edukasi mengenai strategi efektif dalam menghadapi perundungan siber yang dilakukan oleh bystander dapat meningkatkan kemampuan pengguna media sosial untuk berempati dengan kondisi korban. Empati merupakan salah satu aspek literasi digital. Adanya empati dapat menggerakkan pengguna media sosial, khususnya mereka yang concern dengan isu perundungan siber untuk melakukan aksi nyata, seperti bergabung dan membangun komunitas anti perundungan siber dan menyebarkan konten kampanye anti perundungan siber [xv]. 

Membantu memperjelas situasi perundungan siber.

Perilaku membela konstruktif di media sosial terlihat dari bagaimana individu melaporkan kepada pihak berwenang. Teguran kepada pelaku dapat membuat situasi berbahaya dalam perundungan siber teridentifikasi dengan jelas [xvi] sehingga memudahkan pihak berwenang seperti polisi dan penegak hukum untuk menindaklanjuti pelaku. Pengaduan cyberbullying dapat dilakukan oleh bystander melalui website http://aduankonten.id/ yang difasilitasi oleh KOMINFO.

Penulis meyakini bahwa perilaku membela konstruktif merupakan langkah kecil, namun berdampak signifikan terhadap perkembangan literasi digital. Dengan ikut melakukan pembelaan secara konstruktif, maka secara tidak langsung bystander ikut mencegah penyebaran cyberbullying sekaligus mengedukasi masyarakat yang belum mengetahui cara menghadapi cyberbullying. Yang perlu diingat, edukasi mengenai literasi digital perlu dilakukan secara konsisten, meluas, dan melibatkan partisipasi aktif individu.


[[i]] Sarmiento, A., Herrera-López, M. and Zych, I. (2019). Is cyberbullying a group process? Online and offline bystanders of cyberbullying act as defenders, reinforcers and outsiders. Computers in Human Behavior, 99, pp.328-334.

[[ii]] DeSmet, A., Bastiaensens, S., Van Cleemput, K., Poels, K., Vandebosch, H., Cardon, G. and De Bourdeaudhuij, I. (2016). Deciding whether to look after them, to like it, or leave it: A multidimensional analysis of predictors of positive and negative bystander behavior in cyberbullying among adolescents. Computers in Human Behavior, 57, pp.398-415.

[3] Moxey, N. and Bussey, K. (2020). Styles of bystander intervention in cyberbullying incidents. International Journal of Bullying Prevention, 2, pp.6-15.

[[iv]] Rizkyanti, C.A., Cahyani, A.H., Salsabilla, S. and Aulia, A. (2021). Empati dan peran bystander dalam cyberbullying: Family communication pattern sebagai mediator. Jurnal Psikohumanika, 13(2), pp.10-24.

[[v]] Martin, A. (2005). A European framework for digital literacy: A progress report. Journal of ELiteracy, 2, pp 130–136

[[vi]] Catherine, R. N. (2022). KPAI: Stop bullying terhadap anak-anak Ferdy Sambo. [online]. Available at: https://nasional.kompas.com/read/2022/08/21/20174261/kpal-stop-bullying-terhadap-anak-anak-ferdy-sambo-dan-putri [Accessed 27 Feb. 2023].

[[vii]]  https://www.instagram.com/buddykuofficial 

[[viii]] https://www.youtube.com/watch?v=GO5OYeNubvE

[[ix]] Asriani,D. D., Yulianti, K. Y., Priwati, A. R., Kirana, A. P., Darmawan, P., and Kusumaningtyas, A. P. (2021). Digitimes #35: Teenager-related cyberbullying case in Indonesia. [online]. Yogyakarta: Center for Digital Society, p. 15. Availabe at: https://cfds.fisipol.ugm.ac.id/id/2021/09/09/35-cfds-digitimes-teenager-related-cyberbullying-case-in-indonesia-2/  [Accessed 27 Feb. 2023]

[[x]] Simão, A.M., Costa Ferreira, P., Pereira, N., Oliveira, S., Paulino, P., Rosa, H., Ribeiro, R., Coheur, L., Carvalho, J.P. and Trancoso, I., (2021). Prosociality in cyberspace: Developing emotion and behavioral regulation to decrease aggressive communication. Cognitive Computation, 13(3), pp.736-750.

[[xi]] Shultz, E., Heilman, R. and Hart, K.J., 2014. Cyber-bullying: An exploration of bystander behavior and motivation. Cyberpsychology, 8(4).

[[xii]] Priwati, A.R. and Helmi, A.F., 2021. The manifestations of digital literacy in social media among Indonesian youth. Humanitas, 18(1), pp.14 – 23.

[[xiii]] Erreygers, S., Vandebosch, H., Vranjes, I., Baillien, E. and De Witte, H., 2018. Development of a measure of adolescents’ online prosocial behavior. Journal of Children and Media, 12(4), pp.448-464.

[[xiv]] Rastati, R. (2016). Bentuk perundungan siber di media sosial dan pencegahannya bagi korban dan pelaku. Jurnal Sosioteknologi, 15(2), pp. 169- 186.

[[xv]] Wijayanto, X. A., Fitriyani, L. R., and Nurhajati, L. (2019). Mencegah dan mengatasi bullying di era digital. Jakarta: Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat London School of Public Relations Jakarta.

[[xvi]] Fischer, P., & Greitemeyer, T. (2013). The positive bystander effect: Passive bystanders increase helping in situations with high expected negative consequences for the helper. The Journal of Social Psychology, 153(1), pp. 1-5.