- 11/12/2022
- Category: Pertanyaan Kritis
Penulis: Febe Sarah
Editor: Amelinda Pandu Kusumaningtyas
Gagasan tentang people power dalam dunia digital, terlepas dari hal-hal positif yang ada, dapat menjadi ironis dan membahayakan, terutama mengingat betapa banyaknya kekerasan seksual terjadi dan disebarluaskan di ruang digital. Pelecehan seksual dan penyebaran video seksual non-konsensual secara online tampaknya sering dinormalisasi oleh masyarakat. Hal tersebut tentu saja mengkhawatirkan dan mengancam keselamatan masyarakat pada umumnya. Pada tahun 2021, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menerima 677 pengaduan kekerasan seksual online berbasis gender (KGBO) di Indonesia, lebih dari 80% di antaranya dari perempuan.[i] Kabar baiknya adalah, dengan disahkannya RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (sekarang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS) pada 12 April 2022, kekhawatiran ini dapat diatasi secara hukum, karena undang-undang tersebut mengkriminalisasi kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).
Artikel ini membahas bagaimana UU TPKS akan melindungi masyarakat Indonesia dari korban KSBE dan implikasi keberadaan hukum pada status quo saat ini di mana kekerasan seksual online merajalela dan tidak dianggap signifikan. UU TPKS menjamin perlindungan hukum dari KSBE terhadap warga negara Indonesia. Namun, implementasinya hanya bisa substansial jika didukung oleh penegak hukum yang tidak hanya bebas stigma tetapi juga mau menyelidiki kasus dengan pendekatan yang berorientasi pada korban untuk mencegah korban semakin terluka.
Pertanyaan 1: Bagaimana UU TPKS melindungi kita dari KSBE?
UU TPKS mengkriminalisasi KSBE dalam Pasal 14 yang mengatur tentang kejahatan seksual. Lebih spesifik, pasal tersebut mengkriminalisasi tiga Jenis (KSBE):
- merekam atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang mengandung konten seksual tanpa atau bertentangan dengan keinginan atau persetujuan orang tersebut;
- mentransmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan muatan seksual yang bertentangan dengan kehendak penerima yang ditujukan untuk hasrat seksual;
- melakukan pengintaian dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual.
Orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Sebagai catatan, perlu diketahui bahwa KSBE adalah delik aduan, sebuah delik atau tindak pidana yang hanya dapat diberikan sanksi pidana jika korban atau pihak lain yang sah mengajukan pengaduan ke polisi. Tanpa pengaduan, kasus tidak akan diproses.
Namun, terdapat dua pengecualian untuk ketentuan ini. Pertama, pengaduan tidak diperlukan jika korbannya adalah anak atau penyandang disabilitas.[ii] Kedua, pengaduan tidak diperlukan jika tindakan merekam atau menangkap layar (screenshot) konten seksual tanpa persetujuan objek atau mengirimkan konten seksual tanpa persetujuan penerima dilakukan untuk kepentingan umum atau untuk membela diri dari kejahatan kekerasan seksual.[iii] Selain itu, korban juga memiliki hak untuk menghapus jejak digital mereka.
Pertanyaan 2: Apa implikasi UU TPKS terhadap status quo KSBE saat ini?
Di satu sisi, pengesahan UU TPKS menimbulkan harapan baru. Keberadaan UU TPKS berpotensi menambah peluang bagi korban kekerasan seksual untuk memperoleh keadilan yang layak mereka terima, terutama karena UU TPKS memiliki prinsip orientasi pada korban.[iv] Sebelumnya, KUHP hanya terfokus pada pemidanaan pelaku tanpa menjamin kesejahteraan dan kondisi korban akibat tindak pidana tersebut. Namun, kini para korban dapat menempuh rehabilitasi dan dukungan dari pemerintah. Khusus pada kasus KSBE, UU TPKS menjamin kebebasan korban dari rasa takut dituntut kembali oleh pelakunya dengan UU ITE atas pencemaran nama baik, seperti dalam kasus Baiq Nuril, korban yang digugat pencemaran nama baik karena merekam bosnya yang sedang melakukan pelecehan seksual terhadapnya.[v] Selain itu, UU TPKS juga diharapkan dapat memberikan efek jera di masyarakat karena adanya ancaman pidana yang dapat membuat pelaku atau calon pelaku enggan untuk melakukan kekerasan seksual. Sementara dari sudut pandang yang lebih umum, UU TPKS berkontribusi menjadikan dunia digital sebagai ruang yang lebih aman bagi warga untuk melakukan aktivitas secara daring.
Meski begitu, terdapat beberapa isu yang harus dicatat. Salah satu yang paling urgen adalah belum adanya peraturan pelaksanaan yang dapat mengimplementasikan UU TPKS. Pada saat ini, pemerintah berencana mengeluarkan berbagai peraturan pelaksanaan UU TPKS, seperti peraturan pemerintah dan peraturan presiden.[vi] Menurut Puan Maharani, Ketua DPR, akan ada lima peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden yang bertujuan mendukung implementasi UU TPKS.[vii] Implikasinya adalah sampai peraturan-peraturan pelaksana tersebut disahkan, meski pengesahan UU TPKS sendiri sudah menjadi langkah besar untuk membantu dan mencegah korban kekerasan seksual, namun angka kasus KSBE di Indonesia sepertinya akan susah turun. Selain itu, suatu masalah klasik adalah UU TPKS mungkin tidak akan secara praktis dan instan menghasilkan perubahan nyata pada waktu dekat karena mengubah perilaku masyarakat bukanlah hal yang mudah, terutama dalam ranah online di mana pengawasan relatif sulit dilakukan secara komprehensif. Tidak dapat disangkal, melatih para penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan lebih serius dan tidak menyalahkan korban juga merupakan tantangan berat yang membutuhkan sumber daya serta komitmen penegak hukum yang mumpuni. Meski demikian, DPR telah menyoroti keberadaan Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu[viii] yang khusus ditunjuk untuk kasus kekerasan seksual, menandakan peningkatan upaya pemerintah untuk menangani kejahatan ini.
[i] Sanjaya, A., Banimal, A., Kusuma, E., Arum, N., Andaru, N. and Sagena, U., 2022. Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2021: Pandemi Memang Terkendali, tapi Represi Digital Terus Berlanjut. [online] Denpasar: Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), p.54. Diakses di: <https://awaskbgo.id/wp-content/uploads/2022/03/Laporan-Situasi-Hak-Digital-2021-Part-KBGO.pdf> [Diakses pada 20 Juni 2022].
[ii] UU TPKS, Pasal 14 (3).
[iii] UU TPKS, Pasal 14 (4).
[iv] liputan6.com. 2022. Menanti Dampak Baik UU TPKS bagi Keadilan Penyintas. [online] Diakses di: <https://jatim.liputan6.com/read/4944223/menanti-dampak-baik-uu-tpks-bagi-keadilan-penyintas> [Diakses pada 20 Juni 2022].
[v] Coren, A., Sit, J., Jamaluddin, M. dan Regan, H., 2022. Jailed for recording her boss’s alleged sexual harassment, this mother wants to inspire women to say no to abuse. [online] CNN. Diakses di: <https://edition.cnn.com/2019/07/17/asia/indonesia-sexual-harassment-baiq-nuril-maknun-asequals-intl/index.html> [Diakses pada 20 Juni 2022].
[vi] Saputra, A., 2022. Akademisi Sambut Lahirnya UU TPKS: UU Ini Sangat Progresif. [online] detiknews. Diakses di: <https://news.detik.com/berita/d-6028745/akademisi-sambut-lahirnya-uu-tpks-uu-ini-sangat-progresif> [Diakses pada 20 Juni 2022].
[vii] Dpr.go.id. 2022. UU TPKS Resmi Diundangkan, Ketua DPR Minta Peraturan Turunan Segera Terbit. [online] Diakses di: <https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/38848/t/UU+TPKS+Resmi+Diundangkan%2C+Ketua+DPR+Minta+Peraturan+Turunan+Segera+Terbit> [Diakses pada 20 Juni 2022].
[viii] Dpr.go.id. 2022. UU TPKS Resmi Diundangkan, Ketua DPR Minta Peraturan Turunan Segera Terbit. [online] Diakses di: <https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/38848/t/UU+TPKS+Resmi+Diundangkan%2C+Ketua+DPR+Minta+Peraturan+Turunan+Segera+Terbit> [Diakses pada 20 Juni 2022].