Perlindungan data pribadi dan hak pengguna internet untuk mendapatkan privasi cukup menjadi topik dan isu yang sering diperbincangkan di sepanjang tahun. Walaupun RUU Perlindungan Data Pribadi telah disahkan, perlindungan privasi individu masih perlu menempuh perjalanan panjang misalnya dari segi tantangan dan pengimplementasian. Menanggapi hal tersebut Center for Digital Society (CfDS) telah meluncurkan berbagai riset terkait perlindungan data yang berusaha mengulik hak-hak terkait privasi secara mendetail, regulasi yang ada, tantangan hingga persepsi masyarakat dari survei yang telah dilakukan. Dalam rangkaian kegiatan ini, CfDS juga telah berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan mulai dari pejabat pembuat kebijakan (misalnya anggota DPR RI Komisi I yang berperan erat dalam isu perlindungan data), Kominfo, OJK, Bank Indonesia, akademisi maupun kelompok terdampak seperti penyedia jasa dan pengguna layanan.

Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi: Literasi, Transparansi dan Independensi
Kasus kebocoran bukan lagi menjadi hal yang baru di Indonesia, kebocoran ini tidak hanya berasal dari pihak swasta saja tetapi level pemerintah pun …