- 16/11/2021
- Category: Digital Expert Talks ID
Yogyakarta, 11 November 2021 – Sudah setahun berlalu namun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dalam proses pembahasan di tingkat DPR. RUU PDP yang nantinya diharapkan dapat menjadi aturan payung yang mengharmonisasi regulasi sektoral tentu tidak luput dari tantangan. Tidak hanya tantangan terkait regulasi saja melainkan tantangan dalam proses implementasi regulasi ini juga sudah menanti di depan mata. Merespon fenomena tersebut CfDS berkolaborasi dengan Meta mengadakan Digital Expert Talks #5 dengan tema Tantangan Implementasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, dengan pembicara Bobby Adhityo Rizaldi (Anggota Komisi DPR RI), Tuaman Manurung (Sub Koordinator Tata Kelola PDP Kominfo RI), Noudhy Valdryno (Manager Kebijakan Publik Facebook Indonesia & Timor Leste), Dr. Novi Kurnia (Koordinator JAPELIDI & Dosen Dept. Komunikasi, FISIPOL UGM). Kegiatan ini ditayangkan secara langsung melalui Facebook (http://ugm.id/liveDET5FB) dan Youtube (http://ugm.id/liveDET5)
Kendala dan Strategi Penyusunan RUU PDP
Menurut Tuaman RUU PDP sejatinya sudah disusun sejak tahun 2018, namun pada praktiknya banyak sekali kendala yang dialami. RUU PDP dianggap cukup rumit dikarenakan kondisi dan literasi masyarakat yang masih kurang. Kendati demikian, meskipun UU yang akan segera disahkan ini masih bersifat general, harapannya 2024 UU PDP sudah matang dan dapat diterapkan di indonesia. Maka dari itu strategi yang dilakukan oleh Kominfo untuk kelancaran implementasi PDP adalah menciptakan regulasi dan kebijakan seperti
- Mendorong RUU PDP ditetapkan
- Menyusun prosedur ataupun standard yang bisa digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
- Menyiapkan konsep prosedur kelembagaan (SOP) dan sumber daya manusia
- Menyusun grand design ekosistem DPO (Sertifikasi dan standarisasi) dan kurikulum yang akan dipakai
- Menilai kesiapan dari penyelenggara sistem elektronik dan lembaga sertifikasi
- Melakukan kerjasama nasional untuk lingkup private dan publik
- Edukasi, sosialisasi, maupun promosi terkait PDP
Tuaman juga menambahkan “UU PDP kelak dapat menjamin perlindungan data pribadi karena dalam RUU PDP ini sudah diatur mengenai bagaimana pengendali atau prosesor itu memenuhi kewajibannya untuk melakukan atau menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data dan menghormati hak-hak subjek data.”
Dinamika Penentuan Lembaga Otoritas PDP
Salah satu tantangan yang masih menghambat disahkannya undang-undang PDP adalah lembaga otoritas yang akan mengawasi jalannya UU tersebut. Menurut Bobby lembaga ini kedepannya tidak hanya memiliki kewenangan untuk menginvestigasi tapi juga mengoreksi dan merekomendasikan untuk sanksi. Sehingga kedepannya semua permasalahan terkait PDP akan masuk ke lembaga pengawasan terlebih dahulu dan tidak melulu masuk ke ranah kriminal. Maka dari itu, Panja mencoba memformulasikan lembaga otoritas yang profesional, akuntable, independent, dan paling penting memiliki keterwakilan keterwakilan tidak hanya pemerintah saja tetapi juga industri dan masyarakat. Ia pun menambahkan “Apabila lembaga yang menangani PDP ini ingin berada di bawah kementerian atau pemerintahan, lebih baik UU nya diubah saja dan tidak perlu mengatur data pribadi yang dipegang oleh negara dan biarkan saja itu menjadi rahasia negara”.
Peran Platform dalam Implementasi Perlindungan Data Pribadi
Sebagai sebuah platform, Meta berusaha untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi. Menurut Ryno, sebelumnya Meta dalam aplikasi Facebook sudah memiliki kampanye “Kendalikan Privasi”, karena banyak sekali masyarakat Indonesia yang belum menyadari pentingnya PDP tersebut dan menyadari bahwa mereka merupakan subjek data. Tidak hanya itu, menyadari bahwa saat ini RUU PDP masih berubah-ubah dan belum ditetapkan, Ryno selaku perwakilan dari Meta berharap perkembangan undang-undang ini dapat dipercepat. Hal ini dikarenakan bukan hanya terkait regulasi saja, tetapi bagaimana edukasi dan pengenalan undang-undang tersebut kepada masyarakat juga harus dipikirkan secara matang. Ia juga menambahkan “edukasi terkait privasi merupakan hal yang cukup sulit dan membutuhkan waktu yang cukup lama, baik dari segi platform hingga masyarakat yang menjadi subjek data“
Strategi Implementasi RUU PDP
Pada pemaparannya Novi menekankan bahwa kesiapan untuk implementasi RUU PDP harus dari segala lini, dan semua stakeholder harus bergerak meskipun kecepatannya berbeda-beda tetapi semua harus bergerak. Hal ini dikarenakan PDP merupakan pekerjaan bersama baik dari pemerintah, industri, perguruan tinggi, pegiat literasi, dan tentu saja masyarakat secara umum. Banyaknya pemangku kepentingan juga perlu dipersiapkan baik dari skala kecil maupun besar, mengingat data tidak hanya berada di platform digital saja tetapi juga sektor-sektor yang memiliki potensi menyimpan banyak data. Tidak hanya itu perlu adanya kesiapan dan kesadaran bagi setiap individu sebagai subjek data karena mereka lah yang memiliki data awal. Terakhir Novi berpesan untuk memaksimalkan implementasi RUU PDP “Undang-undang memang digunakan untuk melindungi, tapi bagaimana kita sebagai pengguna digital juga harus mampu menjaga data pribadi kita sendiri.”
Penulis: Firya Q. Abisono
Penyunting: Ruth T. Simanjuntak