[SIARAN PERS] Menyoal Kebebasan Berekspresi di Internet: Komparasi di Indonesia dan Amerika Serikat | Difussion #54

Google Meet, 2 Juli 2021 — Kehadiran internet memiliki berbagai manfaat dari yang besar hingga paling sederhana. Kebebasan dalam mengekspresikan diri dan menyatakan pendapat tentang berbagai isu merupakan salah satu hal yang mendapat pengaruh dari eksistensi internet. Setiap negara memiliki batasan-batasan atas hal tersebut. Jika melihat komparasi regulasi kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia dan Amerika Serikat (AS), maka regulasi Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sedangkan AS berpaku pada amandemen konstitusi pertama Amerika Serikat tentang hak sipil dan hak politik. Lalu bagaimana implementasi regulasi di kedua negara? (tautan: https://youtu.be/dSyAZX9ptfQ)

Pemaknaan Kebebasan Berekspresi di Ranah Internet

Kebebasan berekspresi dilihat sebagai salah satu prinsip dasar demokrasi modern terkait kebebasan sipil untuk berkembang serta pemenuhan hak individu yang layak dihormati. John Stuart Mill selaku filsuf liberal klasik melihat kebebasan berekspresi dan kebebasan bertindak adalah dua hal yang berbeda. Kebebasan berekspresi diartikan tidak menyentuh dan merugikan orang lain secara fisik sedangkan kebebasan bertindak dibatasi oleh hak orang lain.

Di Indonesia dengan dasar UU ITE, kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat, yang selanjutnya disebut Freedom of Expression, terdiri dari beberapa ragam substansi. Namun sayangnya, di dalam UU ITE terdapat beberapa pasal karet yang multitafsir. Beberapa pasal tersebut, di antaranya:

  • Pasal 27 ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik

Pasal ini rentan digunakan untuk menjerat lawan politik atau lawan dikarenakan tidak ada kategorisasi terkait pencemaran nama baik atau penghinaan.

  • Pasal 28 ayat (2) tentang Ujaran Kebencian Antargolongan

Pasal ini terbilang problematis sebab ketiadaan ukuran perasaan antargolongan atau dapat dikatakan sangat multitafsir. Golongan sendiri pada zaman kolonial secara etimologis merujuk pada pemisahan kaum koloni dan pribumi sehingga tidak relevan dengan konteks saat ini.

Berbeda dengan Indonesia, Fajar memaparkan bahwa PBB telah memiliki spesifikasi terkait ujaran kebencian, yakni, “Dikatakan bahwa dalam sebuah pesan bisa dimasukkan ke dalam ujaran kebencian ketika memuat ajakan melakukan tindak kekerasan. Ini didasarkan pada empat definisi, yakni: (1) mengandung kebencian atas ras dan etnis; (2) seruan terhadap kejahatan, permusuhan, dan diskriminasi; (3) hasutan untuk melakukan tindak terorisme; (4) hasutan untuk melakukan genosida.”

Fajar juga menambahkan, “AS memandang bahwa Freedom of Expression bukan seperti hak hidup yang merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat. Freedom of Expression dapat dikatakan absolutis dengan diikuti batasan-batasan tertentu. Hal ini dikarenakan AS menganut sistem hukum common law dengan negara bagian mengambil peran atas batasan-batasan tertentu, termasuk Freedom of Expression.”

Kasus-Kasus Freedom of Expression

Permasalahan Freedom of Expression (FoE) salah satunya didasari oleh standar moral dan regulasi antar negara yang berbeda. Fajar menambahkan bahwa FoE di Indonesia adalah sebuah dilema. Di satu sisi, FoE mampu mendorong masyarakat untuk aktif terlibat dalam kehidupan bernegara baik formal maupun informal. Di sisi lain, terdapat ancaman UU ITE dengan pasal karetnya. Contoh kasus  permasalahan FoE di Indonesia terjadi ketika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggunakan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian untuk memidanakan Jerinx SID terkait tuduhan bahwa IDI adalah kacung WHO.

Sementara itu di AS, Alfredo mencontohkan kasus opini editorial Tom Cotton selaku senator republikan yang memberikan opininya dalam New York Times terkait Black Lives Matter (BLM). Opini Cotton tentang pengerahan tentara (national guard) untuk menguasai dan melindungi beberapa kota di AS kemudian dinilai insensitif.

Selain itu, ada juga kasus pemblokiran akun Donald Trump oleh Twitter atas cuitannya mengenai pemilu AS yang tidak sah dikarenakan adanya kecurangan. Di sisi lain, Facebook justru memblokir beberapa pengguna yang kontra dengan Trump namun disanggah bahwa hal tersebut adalah kesalahan algoritma. Meskipun demikian, section 230 menilai bahwa perusahaan swasta (media sosial) tidak dapat dikenai regulasi tersebut karena posisinya sebagai distributor konten dengan pihak ketiga sebagai penerbit.

Revisi Regulasi, Media Sosial, dan Cancel Culture

Fajar berpendapat bahwa UU ITE sebagai regulasi FoE di Indonesia masih perlu direvisi, terutama terkait definisinya serta perlindungan data pribadi. Selain itu, implementasi Permenkominfo yang mengatur detail aturan yang belum termuat dalam UU ITE juga masih menimbulkan tanda tanya.

Media sosial yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan swasta menjadi salah satu saranauntuk mengutarakan pendapat baik oleh individu maupun komunitas. Meskipun demikian, media sosial memiliki kontrol yang dilakukan komunitas atau pengguna terhadap pendapat-pendapat yang ada, yakni, cancel culture. Cancel culture sendiri ialah suatu mekanisme dalam mempertanggungjawabkan opini-opini dari sosok yang dinilai cukup besar, disruptif, serta (cukup) kontra. Alfredo berpendapat, “Cancel culture tidak hanya blokir, namun juga diikuti informasi-informasi narasi kontra hegemonis orang yang di-cancel. Ketika ini dilakukan berarti ada aspek-aspek yang memengaruhi, yakni apa opininya dan siapa yang beropini.”

Pada akhirnya, tantangan kebebasan berekspresi datang dari negara, diri sendiri, serta algoritma media sosial bekerja. Selain revisi regulasi, literasi digital setiap individu perlu ditingkatkan agar mampu meninggalkan narasi-narasi yang tidak berguna.

Penulis: Septiana Noor Malinda

Editor: Ruth Simanjuntak & Aridiva Firdharizki