- 30/01/2026
- Category: Commentaries ID
Penulis: Hosea Immanuel Latumahina
Penyunting: Achmed Faiz Siregar
Dalam satu dekade terakhir, ekonomi digital Indonesia mengalami pertumbuhan pesat dan diproyeksikan menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Temasek (2023) memproyeksikan nilai ekonomi digital Indonesia akan mencapai lebih dari USD 200 miliar sebelum 2030, dengan e-commerce sebagai kontributor terbesar terhadap nilai ekonomi digital.[1] Dalam skala regional ASEAN, Indonesia juga menghasilkan pertumbuhan nilai ekonomi digital melalui e-commerce terbesar, dengan nilai Gross Merchandise Value (GMV) sebesar US$65 miliar pada tahun 2024 dan tumbuh sebesar 14% menjadi US$71 miliar pada tahun 2025.[2] Pertumbuhan ini bukan hanya menjadikan platform digital sebagai arsitektur ekonomi digital strategis, tetapi juga memposisikan Indonesia sebagai episentrum ekonomi digital di ASEAN.
Meskipun e-commerce di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat cepat, akan tetapi pertumbuhan tersebut juga memunculkan persoalan krusial, yakni pasar digital Indonesia yang masih terkonsentrasi pada segelintir platform besar dan pelaku usaha besar yang mendominasi pasar digital melalui data, jaringan pengguna, dan ekosistem transaksi secara terintegrasi.[3][4] Dominasi pasar digital oleh segelintir aktor tersebut tersebut berpotensi menimbulkan perilaku penyalahgunaan posisi dominan, seperti pembatasan kekuatan pesaing, kontrol terhadap perilaku mitra usaha, hingga manipulasi ekosistem dan algoritma pasar digital.[5][6]
Dinamika Ekonomi Digital Saat Ini
Perkembangan pasar digital Indonesia ditandai oleh penetrasi internet yang tinggi, basis pengguna besar, serta adopsi layanan berbasis platform yang semakin luas. Dari sisi pengguna, studi oleh CELIOS (2025), menunjukkan bahwa 17% dari 181,9 juta pengguna internet di Indonesia aktif melakukan transaksi daring melalui e-commerce, dan mengalami peningkatan rata-rata sebesar 15% per tahun.[7][8] Kemudian dari sisi platform, berdasarkan data dari Tech in Asia (2024), terdapat 164 startup e-commerce yang beroperasi di Indonesia, dengan 15 di antaranya merupakan platform besar, termasuk Lazada, Tokopedia, dan Shopee.[9] Meskipun jumlah platform digital relatif banyak, pasar digital memiliki karakteristik economies of scale, network effects, dan keunggulan data yang mendorong konsentrasi pasar serta membentuk low barrier entry.[10] Akibatnya, sebagian besar nilai ekonomi pasar digital cenderung terkonsentrasi pada beberapa aktor dominan.[11]
Data oleh Kurniawan (2025) mengungkapkan bahwa pasar e-commerce Indonesia masih didominasi oleh beberapa platform, seperti: 1) Shopee, yang mampu mencapai nilai GMV sebesar US$100 miliar, penjualan produk lokal hingga 200% pada tahun 2024, dan mendominasi jumlah pengunjung e-commerce sebanyak 98,3 juta pada Februari 2025; 2) Tokopedia, yang mencapai hasil penjualan sebesar Rp5,2 triliun pada tahun 2024; 3) Lazada, yang memperoleh pendapatan bersih sebanyak US$151, 4 juta pada tahun 2024, dan; 4) Blibli, yang memperoleh pendapatan bersih sebesar Rp16, 71 triliun dan laba bruto sebesar Rp3, 29 triliun pada tahun 2024.[12][13] Studi oleh INDEF (2024) juga menunjukkan bahwa penggunaan e-commerce di Indonesia masih didominasi oleh Usaha Menengah dan Besar (UMB) sebanyak 69% untuk aktivitas penjualan dan 55% untuk pembelian.[14]
Pasar digital yang terkonsentrasi berpotensi menimbulkan berbagai risiko dan tantangan serius bagi persaingan usaha. Dewi dkk. (2025) menunjukkan bahwa platform marketplace dominan di Indonesia memiliki potensi besar untuk menyalahgunakan posisi dominannya untuk kepentingan ekonomi (abuse of market power), baik melalui praktik diskriminasi harga dan pengendalian informasi pasar, manipulasi algoritma dan preferensi penelusuran (self-preferencing), hingga strategi bundling dan cross-subsidization, yakni pelibatan unit bisnis di satu sektor untuk memperluas dominasinya di sektor lain.[15]
Sebagai contoh, pada tingkat global, European Commission menjatuhkan denda kepada Google karena memanipulasi algoritma mesin pencari Google untuk memprioritaskan layanan komersialnya sendiri, Google Shopping, dalam hasil pencarian. Selain itu, di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Indonesia (KPPU) turut menggugat Google dan menjatuhkan denda karena menerapkan kebijakan yang mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store untuk menggunakan platform pembayaran milik Google, Google Play Billing. Hal ini membatasi pilihan metode pembayaran yang tersedia melalui platform lain.
Sayangnya, praktik-praktik penyalahgunaan posisi dominan pada pasar digital masih sulit dijangkau oleh pendekatan hukum persaingan yang berfokus pada struktur dan mekanisme pasar konvensional. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang menjadi kerangka dan basis hukum persaingan usaha, masih terbatas pada pasar konvensional. Khan (2017), melalui konsep Amazon’s Antitrust Paradox, mengungkapkan bahwa pendekatan antitrust tradisional yang berfokus pada harga konsumen tidak lagi memadai untuk mengkalkulasi kekuatan pasar platform digital yang berbasis data dan integrasi vertikal.[16] Jean Tirole (2020) juga menegaskan bahwa karakteristik persaingan dalam pasar digital bukan lagi berfokus pada penguasaan pasar secara fisik, tetapi dominasi melalui kontrol algoritmik dan data.[17]
Selain masih berorientasi pada persaingan pasar konvensional, kerangka hukum persaingan usaha di Indonesia juga masih bersifat reaktif, di mana intervensi baru dilakukan setelah kerugian pasar dapat dibuktikan.[18] Seperti dalam kasus gugatan antitrust KPPU terhadap Google LLC sebelumnya, di mana KPPU baru menetapkan hukuman denda setelah melakukan investigasi dan perhitungan kerugian, alih-alih mengantisipasi dengan kerangka regulasi yang relevan dan kontekstual.[19] Padahal, dalam pasar digital yang bergerak cepat dan berskala besar, pendekatan reaktif sering kali terlambat.
Menurut UNCTAD (2021), keterlambatan intervensi pemerintah dalam meregulasi pasar digital dapat mereduksi struktur pasar menjadi tidak kompetitif.[20] Implikasi ini dikarenakan intervensi pemerintah yang bersifat reaktif mengakibatkan para platform dominan berisiko terlebih dahulu menerapkan praktik-praktik abuse of market power melalui posisi dominannya. Dengan demikian, persaingan dalam pasar menjadi tidak kompetitif dan akses pasar menjadi lebih terbatas, khususnya bagi platform dan pelaku usaha yang lebih kecil.
Digital Markets Act Uni Eropa sebagai Referensi Kebijakan
Merespon keterbatasan pasar digital, Uni Eropa sudah terlebih dulu merancang dan meluncurkan Digital Markets Act (DMA) sebagai instrumen regulasi yang secara khusus menargetkan platform digital yang berperan sebagai gatekeeper.[21] Dalam DMA, gatekeepers didefinisikan sebagai platform digital besar yang menyediakan layanan dasar seperti mesin pencarian, distribusi aplikasi, hingga pesan instan dan media sosial. Para platform besar yang diidentifikasi sebagai gatekeepers ini wajib mematuhi kewajiban (do’s) dan batasan (don’ts) yang termuat dalam DMA, yang telah ditetapkan sejak awal untuk memastikan pasar digital yang adil, terbuka, dan bebas dari praktik persaingan usaha yang tidak monopolistik.[22]
DMA dibangun atas evaluasi mendalam terhadap keterbatasan hukum persaingan tradisional.[23] Pendekatan ini menandai pergeseran paradigma dari penegakan hukum reaktif menuju pengaturan struktural yang preventif, khususnya terhadap platform dengan kekuatan pasar sistemik. Laporan Competition Policy for the Digital Era oleh Crémer, de Montjoye, dan Schweitzer (2019) menjadi salah satu fondasi DMA yang menekankan perlunya pendekatan preventif terhadap kekuatan pasar berbasis data dan jaringan pengguna.[24]
Bagi Indonesia, DMA menawarkan kerangka regulasi dan kebijakan yang relevan, khususnya dalam menghadapi masalah dominasi platform. Namun, menurut Bradford (2023), regulasi digital Eropa menginterpretasikan konteks institusional, ekonomi, dan politik tertentu yang tidak dapat secara langsung ditransplantasikan ke negara lain.[25]
Mungkinkah Indonesia Mengadopsi DMA?.
Meskipun DMA menawarkan alternatif kebijakan dengan skema dan mekanisme yang lebih adaptif, antisipatif, dan holistik, namun adopsi DMA di Indonesia tidak dapat diimplementasikan secara biner. Tantangan utama adopsi DMA terletak pada lanskap pasar digital yang masih bergantung pada layanan yang disediakan oleh platform besar menjadi isu problematis. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik atau BPS (2025), media penjualan usaha e-commerce masih terkonsentrasi pada platform pesan instan (94,7%), media sosial (29,66%), dan marketplace (17,23%), yang mayoritas berasosiasi atau berafiliasi dengan perusahaan platform besar.[26]
Proses policy implementation tanpa policy transfer yang kontekstual berisiko menghasilkan regulasi simbolik yang tidak efektif.[27] Oleh karena itu, adopsi DMA di Indonesia perlu memastikan agar pengarusutamaan prinsip-prinsip kunci, seperti pengawasan gatekeeper, transparansi algoritma, dan larangan self-preferencing, diintegrasikan secara bertahap ke dalam kerangka hukum nasional, termasuk hukum persaingan usaha dan regulasi sektor digital. Konsepsi ini juga sejalan dengan analisis CSIS Indonesia (2023) yang menunjukkan bahwa adopsi regulasi digital Eropa seperti Digital Services Act (DSA) harus mempertimbangkan konteks politik, sosial, dan kelembagaan nasional agar tidak menimbulkan over-regulation.[28]
Kesimpulan
Dominasi platform digital di Indonesia merupakan persoalan struktural yang tidak dapat sepenuhnya diatasi melalui pendekatan persaingan usaha konvensional yang bersifat reaktif. Digital Markets Act Uni Eropa (DMA) menawarkan kerangka yang berorientasi preventif, yang relevan sebagai referensi kebijakan, tetapi bukan sebagai model yang dapat diadopsi secara mentah.
Bagi Indonesia, tantangannya bukan sekadar mengadopsi dan mereplikasi DMA, melainkan mengkontekstualisasikan tata kelola platform digital yang adaptif dan relevan dengan tujuan pembangunan ekonomi digital nasional dan keamanan masyarakat sebagai pengguna. Tanpa pendekatan yang selektif dan kontekstual, adopsi DMA berisiko menjadi solusi normatif yang tidak menjawab persoalan nyata pasar digital Indonesia.
- Google, Temasek and Bain & Company, 2023. e-Conomy SEA 2023. Singapore: Bain & Company. ↑
- Huda, N., Ayu, D., Septyarini, R., 2024. Outlook Ekonomi Digital 2025. CELIOS. Tersedia di: https://celios.co.id/digital-economy-outlook-2025/ ↑
- Kurniawan, Ivan., 2025. Kemajuan E-commerce di Indonesia: Data Statistik dan Platform Populer. Dewatalks Blog. Tersedia di: https://www.dewatalks.com/blog/data-pengguna-ecommerce-di-indonesia/#Data_Statistik_Perkembangan_E-commerce_di_Indonesia ↑
- Rachbini, E, M., 2024. Evaluasi dan Perspektif Ekonomi Indonesia: Perkembangan Ekonomi Digital. INDEF. Tersedia di: https://indef.or.id/wp-content/uploads/2024/01/Sektor-Ekonomi-Digital.pdf ↑
- Dewi, R., Andriani, R., Gunawan, J., Salamatuddaroen, S.N. and Indriarti, J., 2025. Penyalahgunaan posisi dominan oleh perusahaan digital marketplace di Indonesia. RIO Law Journal, 6(2), pp.1168–1181. ↑
- Ibid. ↑
- Huda, N., Ayu, D., Septyarini, R., 2024. Outlook Ekonomi Digital 2025. CELIOS. Tersedia di: https://celios.co.id/digital-economy-outlook-2025/ ↑
- Badan Pusat Statistik., 2023. Survei Sosial Ekonomi Nasional 2023. BPS. Tersedia di: https://silastik.bps.go.id/v3/index.php/mikrodata/detail/U1BGcE5sYzFvamI2SGw0YmVUYUlDZz09 ↑
- Putri, K, U, J., 2025. [Update] Data e-commerce Indonesia: panduan lengkap. Tech in Asia. Tersedia di: https://id.techinasia.com/data-ecommerce-indonesia-panduan-lengkap ↑
- OECD, 2019. An introduction to online platforms and their role in the digital transformation. Paris: OECD Publishing. ↑
- OECD, 2022. Competition policy in the digital age. Paris: OECD Publishing. ↑
- Kurniawan, Ivan., 2025. Kemajuan E-commerce di Indonesia: Data Statistik dan Platform Populer. Dewatalks Blog. Tersedia di: https://www.dewatalks.com/blog/data-pengguna-ecommerce-di-indonesia/#Data_Statistik_Perkembangan_E-commerce_di_Indonesia ↑
- Putri, K, U, J., 2025. [Update] Data e-commerce Indonesia: panduan lengkap. Tech in Asia. Tersedia di: https://id.techinasia.com/data-ecommerce-indonesia-panduan-lengkap ↑
- Rachbini, E, M., 2024. Evaluasi dan Perspektif Ekonomi Indonesia: Perkembangan Ekonomi Digital. INDEF. Tersedia di: https://indef.or.id/wp-content/uploads/2024/01/Sektor-Ekonomi-Digital.pdf ↑
- Dewi, R., Andriani, R., Gunawan, J., Salamatuddaroen, S.N. and Indriarti, J., 2025. Penyalahgunaan posisi dominan oleh perusahaan digital marketplace di Indonesia. RIO Law Journal, 6(2), pp.1168–1181. ↑
- Khan, L.M., 2017. Amazon’s antitrust paradox. Yale Law Journal, 126(3), pp. 710–805. ↑
- Tirole, Jean., 2020. Competition and the Industrial Challenge for the Digital Age. Toulouse School of Economics. Tersedia di: https://www.tse-fr.eu/sites/default/files/TSE/documents/doc/by/tirole/competition_and_the_industrial_challenge_april_3_2020.pdf ↑
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2025. Persaingan usaha sehat, konsumen sejahtera, ekonomi efisien & inovatif. Jakarta: KPPU. Tersedia di: https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2025/12/Persaingan-Usaha-Sehat-Konsumen-Sejahtera-Ekonomi-Efisien-Inovatif-Optimized.pdf ↑
- Heriani, F, N., 2025. Tok! KPPU Jatuhi Denda Rp202,5 Miliar Kepada Google. Hukum Online. Tersedia di: https://www.hukumonline.com/berita/a/tok-kppu-jatuhi-denda-rp202-5-miliar-kepada-google-lt679024db7982f/ ↑
- UNCTAD, 2021. Competition policy and consumer protection in the digital economy. Geneva: United Nations. ↑
- European Union, 2022. Regulation (EU) 2022/1925 on contestable and fair markets in the digital sector (Digital Markets Act). Official Journal of the European Union. ↑
- Ibid. ↑
- Ibid. ↑
- Crémer, J., de Montjoye, Y.-A. and Schweitzer, H., 2019. Competition policy for the digital era. Brussels: European Commission. ↑
- Bradford, A., 2023. Digital empires: The global battle to regulate technology. Oxford: Oxford University Press. ↑
- Badan Pusat Statistik., 2025. Statistik E-Commerce 2024 Vol. 7, 2025. BPS. Tersedia di: https://www.bps.go.id/id/publication/2025/11/28/647323224ecc656c2933571b/statistik-e-commerce-2024.html ↑
- World Bank, 2020. Competition in the digital economy: An overview. Washington, DC: World Bank. ↑
- Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, 2023. Should Indonesia adopt the EU Digital Services Act to improve its content moderation policies? Tersedia di: https://blog.csis.or.id/should-indonesia-adopt-eu-digital-services-act-to-improve-its-content-moderation-policies-e2db6ee5f968 ↑