[SIARAN PERS] Gandeng KemenkoPMK dan Friedrich-Ebert-Stiftung (FES), CfDS UGM Dorong Perkembangan Regulasi Kecerdasan Artifisial (KA) Berfokus Pada Manusia

Yogyakarta, 19 Desember 2025 – Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Friedrich-Ebert-Stiftung (FES) menggelar Digital Future Discussion (Difussion) seri ke-132 bertajuk “Menavigasi Peran Manusia dalam Regulasi Kecerdasan Artifisial Indonesia”. Pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Artifisial (KA) di Indonesia telah membentuk ulang arah pembangunan nasional. Masuknya AI ke dalam berbagai sektor strategis mendorong pembuat kebijakan untuk merumuskan kebijakan etika penggunaan AI yang adaptif, inklusif, dan berorientasi pada manusia. Hal ini tercermin dalam upaya pemerintah Indonesia menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2025–2029 serta RPerpres tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Merespons perkembangan tersebut, Difussion #132 menghadirkan Allysa Putri Rendry dan Ifa Prasetya, keduanya peneliti CfDS, untuk mendiskusikan arah pengembangan serta tata kelola AI nasional. Para pembicara menyoroti bahwa adopsi AI di Indonesia membuka peluang besar bagi peningkatan inovasi lintas sektor, namun juga menghadirkan berbagai risiko baru yang perlu diantisipasi melalui kerangka kebijakan yang kuat dan komprehensif. Diskusi ini dipandu oleh Mahardi Nalendra, peneliti CfDS.

Melalui pemaparannya, Allysa menekankan bahwa penyusunan regulasi AI nasional harus mempertimbangkan dinamika risiko teknologi hingga meningkatkan ancaman misinformasi dan deepfake. “Regulasi AI nasional harus mempunyai kerangka yang jelas untuk mengantisipasi risiko sosial seperti misinformasi dan deepfake dengan menempatkan posisi manusia sebagai penanggung jawab moral terakhir dalam setiap pengambilan keputusan”, tutur Allysa.

Lebih lanjutnya, Ifa menekankan perlunya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam mengimplementasikan kebijakan KA, mengingat teknologi ini dapat digunakan di berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, sampai layanan publik. “Adopsi AI tanpa koordinasi lintas kementerian dan lembaga berisiko berjalan parsial dan justru menimbulkan banyak polemik baru, sehingga kebjiakan AI perlu diregulasi secara baik agar manfaatnya tidak mengorbankan perlindungan tenaga kerja dan kepentingan publik”, jelas Ifa.

Melalui Difussion #132, CfDS UGM bersama KemenkoPMK dan FES menegaskan pentingnya mengiringi adopsi AI dengan kerangka regulasi etika yang kuat. Dengan demikian, pemanfaatan AI di Indonesia dapat berlangsung secara bertanggung jawab dan tetap berada dalam koridor nilai-nilai kemanusiaan. 

Penulis: Muhammad Alfasya Syabil Sholatar

Penyunting: Dhivana Anarchia Ria Lay
— 
Tayangan acara dapat disaksikan kembali pada tautan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=wHFhhGYFp4M