- 22/07/2025
- Category: Commentaries ID
Penulis: Deriqqa Mawaddah Yulfa
Editor: Achmed Faiz Yudha Siregar
Strategi “Twinning the Digital and Green” yang sedang digalakkan oleh pemimpin global saat ini ditengarai sebagai solusi yang strategis untuk mencapai digital sustainability, karena menggabungkan teknologi digital dengan prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan1. Meskipun teknologi digital berperan penting, penggunaannya juga menyumbang 2–4% emisi gas rumah kaca dari perangkat pengguna, jaringan, dan pusat data (secara global)2. Salah satu implementasi dari strategi “Twinning” dapat dilihat dari penggunaan chip berdaya rendah dan jaringan 5G/6G berbasis AI untuk mengurangi jejak lingkungan atas sektor TIK3. Namun, implementasi strategi “Twinning” ini tidak hanya mencakup teknis, tetapi juga perlu diatur secara jelas, sistematis dan terukur agar teknologi digital betul-betul mendukung penciptaan iklim netral, mengurangi penggunaan energi dan hemat sumber daya dengan tetap menciptakan iklim ekonomi dan masyarakat yang berkelanjutan4.
Implementasi Strategi “Twinning” pada Tata Kelola yang Mendukung Digital Sustainability di Indonesia
Melanjutkan konsep “Twinning”, pertanyaannya adalah bagaimana konsep ini tercermin pada tata kelola yang mendukung tujuan keberlanjutan di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan ini, pertama, kita dapat mengacu pada Peta Jalan & Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular Indonesia 2025-2045. Peta Jalan & Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular Indonesia 2025-2045 sudah merancang ekosistem ekonomi sirkuler, baik itu sektor pangan, tekstil, retail, termasuk juga sektor elektronik, dimana setiap sektor tersebut sudah memiliki arah kebijakan beserta indikatornya. Sebagai contoh, untuk sektor elektronik, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki sistem penjemputan limbah elektronik, yang dapat diakses melalui website Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Nantinya, limbah elektronik diolah kembali menggunakan prinsip Reduce dan Recycle5. Sistem penjemputan limbah elektronik ini merupakan turunan dari model bisnis sirkuler yang bertujuan untuk mengurangi limbah elektronik secara maksimal.
Lalu, apakah strategi sistem penjemputan limbah elektronik sudah sepenuhnya mengakomodir konsep “Twinning?”. Website Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang memfasilitasi sistem penjemputan limbah elektronik jelas merupakan representasi dari pemanfaatan aspek digital untuk mencapai tujuan “green” (pengurangan limbah elektronik). Namun, untuk memastikan apakah metode penjemputan limbah elektonik ini apakah sudah sepenuhnya mencapai tujuan “green”, hal ini masih sulit untuk diidentifikasi mengingat belum adanya indikator atau panduan spesifik terkait pengelolaan data limbah elektronik (e-waste) di Indonesia6.
Salah satu kebijakan lainnya yang mendukung digital sustainability adalah Kebijakan Satu Data Indonesia, sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 39 tahun 2019. Kebijakan Satu Data Indonesia, atau Portal Satu Data Indonesia merupakan salah satu gebrakan mutakhir yang memungkinkan pemerintah, baik lokal maupun pusat, dan stakeholders lainnya untuk mengakses data dan membuat keputusan yang strategis dari data tersebut. Portal Satu Data Indonesia merupakan salah satu cerminan dari penerapan tata kelola data (data governance), dimana data governance menjadi aspek yang utama dan krusial untuk mencapai tujuan keberlanjutan digital. Portal Satu Data Indonesia ini juga dibuat untuk mendukung program Ekonomi Sirkuler, dikarenakan ekosistem ekonomi sirkuler membutuhkan bank data yang terintegrasi untuk merinci daftar umur masa suatu produk, daftar limbah yang berhasil diolah kembali, termasuk untuk produk-produk perangkat digital beserta komponen elektroniknya7.
Pertanyaan yang sama juga menghampiri pada Portal Satu Data Indonesia, apakah sudah mengakomodir strategi “Twinning?”. Jika kita berkaca pada contoh Pemerintah Kota Aceh yang memajukan kebijakan satu data dengan memanfaatkan aplikasi SIGAP dan Portal Satu Data Indonesia untuk menghubungkan informasi lintas sektor seperti data daerah aliran Sungai (DAS), data deforestasi ataupun peta desa terdampak banjir di Aceh8, hal ini merupakan cerminan pemenuhan aspek digital untuk mencapai tujuan pelestarian atau penghijauan. Namun, apakah Portal Satu Data Indonesia ataupun aplikasi SIGAP sudah memenuhi untuk tujuan “green” secara utuh, pada konteks ini, masih sulit untuk diidentifikasi. Baik aplikasi SIGAP, Portal Satu Data Indonesia, maupun aplikasi/sistem lainnya hingga saat ini belum sampai mengakomodir informasi secara penuh seperti: jumlah emisi karbon yang dihasilkan dari sistem/aplikasi yang berjalan, jumlah energi yang dihasilkan Pusat Data Nasional, maupun data limbah elektronik.
Kebijakan lainnya yang juga mendukung tujuan digital sustainability dapat dilihat pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 tahun 2022 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Keputusan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan dan juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Laksana Nilai Ekonomi Karbon. Seluruh kebijakan tersebut pada dasarnya sudah memfasilitasi strategi-strategi yang dibutuhkan untuk mencapai strategi keberlanjutan secara umum, namun sayangnya masih belum difasilitasi dengan panduan atau indikator spesifik untuk mempertimbangkan aspek digital sustainability.
Penutup: Perbaikan Tata Kelola yang mendukung Digital Sustainability di Indonesia untuk dapat memenuhi strategi “Twinning: Digital dan Green“.
Berkaca pada kebijakan-kebijakan tersebut, tata kelola yang mendukung digital sustainability di Indonesia pada dasarnya sudah cukup holistik. Hanya saja, jika kita mencoba untuk mengelaborasi dengan strategi “Twinning”, tentunya masih perlu perbaikan dan improvisasi pada terhadap tata kelola di Indonesia. Hal utama dan yang paling kritikal adalah perlunya menyertakan panduan atau indikator yang mempromosikan digital sustainability, seperti sentralisasi green matrix terkait penggunaan teknologi digital (misalnya melalui kolaborasi Kementerian Informasi dan Komunikasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Bappenas), green procurement requirement pada e-katalog LKPP untuk pengadaan perangkat teknologi digital beserta komponen elektroniknya dan mengintegrasikan penerapan akuntansi karbon pada panduan penilaian layanan digital SPBE. Selain itu, tata kelola yang ada juga perlu untuk membahas tentang insentif atau penghargaan bagi insititusi/organisasi yang berhasil mencapai target “green matrix” atas pemanfaatan teknologi digital, sebagai bentuk kampanye budaya digital sustainability9.
Hal lainnya yang perlu dapat menjadi improvisasi adalah “memandatkan” perusahaan-perusahaan tech, termasuk AI developers untuk melaporkan secara berkala terkait jumlah energi dan emisi karbon yang dihasilkan dari setiap system/AI model dan menawarkan insentif atas setiap rancangan system/AI model yang lebih ‘simpel’10.
Yang terakhir, adalah perlunya menggalakkan budaya collaborative policymaking, atau open-innovation, sebuah budaya kolaborasi multi-stakeholders untuk meningkatkan inovasi teknologi digital yang mengusung strategi ‘Twinning’11.
Pada akhirnya, memang diperlukan usaha yang benar-benar serius jika Indonesia ingin mencapai tujuan digital sustainaibility, yang tidak hanya memenuhi aspek “Digital” dan “Green”, tetapi juga inklusivitas. Jika Indonesia benar-benar serius merancang tata kelola yang mendukung digital sustainability governance, pengelolaan sampah elektronik contohnya, mungkin di masa depan, Indonesia dapat mengikuti jejak Singapura yang telah dulu berhasil mengelola sampah elektroniknya melalui program IT Asset Disposition (ITAD)12.
Referensi:
1. Bradley, K., 2007. Defining digital sustainability. Library trends, 56(1), pp.148-163.
2. Freitag, C., Berners-Lee, M., Widdicks, K., Knowles, B., Blair, G.S. and Friday, A., 2021. The real climate and transformative impact of ICT: A critique of estimates, trends, and regulations. Patterns, 2(9).
3. Muench, S., Stoermer, E., Jensen, K., Asikainen, T., Salvi, M. and Scapolo, F., 2022. Towards a green & digital future.
4. European Commission, 2022. Strategic Foresight Report: Twinning the Green and Digital Transitions in the New Geopolitical Context. Communication from the Commission to the European Parliament and the Council.
5. Peta Jalan & Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular Indonesia 2025-2045, 2025: Kementerian PPN/Bappenas.
6. Peta Jalan & Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular Indonesia 2025-2045, 2025: Kementerian PPN/Bappenas.
7. Digitalization for Sustainability (D4S), 2023: Digital Reset. Redirecting Technologies for the Deep Sustainability Transformation. München: oekom. https://doi.org/10.14512/9783987262463
8. Dilansir pada akun Instagram Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia (@kedubesaustralia), yang diunggah pada tanggal 19 Juni 2025 dan diakses pada 20 Juni 2025
9. European Commission, 2022. Strategic Foresight Report: Twinning the Green and Digital Transitions in the New Geopolitical Context. Communication from the Commission to the European Parliament and the Council.
10. Digitalization for Sustainability (D4S), 2023: Digital Reset. Redirecting Technologies for the Deep Sustainability Transformation. München: oekom. https://doi.org/10.14512/9783987262463
11. Digitalization for Sustainability (D4S), 2023: Digital Reset. Redirecting Technologies for the Deep Sustainability Transformation. München: oekom. https://doi.org/10.14512/9783987262463
12. Peta Jalan & Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular Indonesia 2025-2045, 2025: Kementerian PPN/Bappenas.