Bagaimana Public Private Partnership Dapat Menimbulkan Ketimpangan di Smart City IKN?

Penulis: Hana Aulia
Editor: Hafiz Noer

Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia akan dibangun dengan konsep smart city atau kota cerdas Nusantara (Otorita IKN, 2023). Pembangunan smart city di IKN bertujuan untuk menciptakan kota yang inovatif, berkelanjutan, dan berbasis teknologi. Kota ini juga hadir untuk menyediakan cara-cara cerdas guna mengatasi permasalahan perkotaan yang mengakomodir aspek layak huni dan berkelanjutan. Yovanof & Hazapis (dalam Lee et al., 2013) mengungkapkan bahwa smart city harus saling terhubung dan fleksibel antar-infrastruktur dengan penduduk kota yang berorientasi pada keterbukaan akses atas penggunaan infrastruktur publik yang dimediasi oleh teknologi. 

Peran Sektor Privat dalam Pembangunan Smart City IKN

Untuk mendorong konsep smart city di IKN, pemerintah Indonesia mengadopsi teknologi digital sebagai fondasi utama dalam pembangunan IKN. Pemerintah Indonesia juga bekerja sama dengan sektor swasta dalam mewujudkan konsep smart city ini. Dilansir dari laman website ikn.go.id (2023), Otorita IKN melakukan penjajakan kolaborasi dengan perusahaan startup Grab untuk pemanfaatan data analitik dalam perencanaan pengembangan infrastruktur kota cerdas yang berkelanjutan dan berorientasi pada kenyamanan penduduk. Selain itu, Otorita IKN juga bekerja sama dengan perusahaan baterai kendaraan listrik yakni PT Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co Ltd (CBL) untuk menciptakan transportasi publik yang mendukung zero net carbon (Tempo.co, 2024). Kolaborasi yang diinisiasi oleh Otorita IKN dengan berbagai sektor privat termasuk dalam konsep public-private partnership (PPP) atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Koppenjan (2005) mendefinisikan KPBU sebagai bentuk kerja sama terstruktur antara pemerintah dan swasta dalam perencanaan dan/atau penyediaan fasilitas atau infrastruktur, di mana keduanya dapat membagi atau merealokasi risiko, biaya, manfaat, sumber daya dan beban tanggung jawab. Grimsey dan Lewis (2007) juga menambahkan bahwa KPBU merupakan kolaborasi dalam membangun infrastruktur berbasis pada kepemilikan publik.

Mengutip Brinkerhoff (2011), agenda KPBU dalam pengelolaan pembangunan infrastruktur publik dilakukan dengan beberapa hal. Pertama, pengambilan tujuan pembangunan yang ditentukan bersama. Kedua, pengambilan keputusan melalui skema kolaboratif dan berdasarkan konsensus. Ketiga, struktur organisasi yang egaliter. Keempat, hubungan kolaborasi didasarkan pada kepercayaan antara kedua belah pihak baik informal/formal. Kelima, hubungan yang sinergis di antara mitra. Keenam, mengedepankan akuntabilitas untuk hasil dari proyek pembangunan. 

Dengan melihat rentetan agenda KPBU dan target waktu pembangunan, realisasi smart city di IKN tentu membutuhkan kerja-kerja ‘kolaborasi’ dengan pihak swasta. Hal ini dikarenakan pembangunan smart city IKN membutuhkan banyak sumber daya seperti pembiayaan, sumber daya alam, sumber daya manusia, dan yang paling urgen adalah pengadaan teknologi informasi. Sementara itu, menurut Voorwinden (2021), argumen yang selalu dibangun oleh KPBU adalah sektor swasta mampu menawarkan kemampuan manajerial dan pemecahan masalah yang lebih efisien, khususnya pada pengadaan produk teknologi untuk smart city. Selain itu, sektor swasta juga menawarkan solusi yang inovatif dengan mempertimbangkan berbagai problematika pembangunan smart city. Dengan mekanisme KPBU, pembangunan smart city juga akan lebih terbuka terhadap saran publik karena melibatkan aktor non-pemerintah.

Privatisasi Swasta dalam Pengembangan Smart City

Kendati demikian, dengan segala sisi baik dari praktik KPBU, keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan smart city IKN juga berisiko memunculkan privatisasi perencanaan (Shatkin, 2007). Hal tersebut diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dan kekuasaan atas perencanaan tata kelola pembangunan kota dari sektor pemerintah/publik ke sektor swasta. Voorwinden (2021) menyebutkan bahwa risiko tersebut dapat terjadi karena sektor swasta tidak hanya berperan sebagai ‘vendor’ pembangunan smart city, tetapi mereka terlibat dalam perumusan kebijakan melalui data dan model inovasi yang dihasilkan. Sementara itu, ketika mengerjakan suatu proyek pembangunan, sektor swasta juga memiliki akses penuh untuk mengidentifikasi kebutuhan publik yang dapat mereka manfaatkan untuk kepentingan komersial dan mengabaikan kepentingan penciptaan ruang publik yang inklusif. Tentu, hal ini dapat menimbulkan ketidakselarasan dan pergeseran nilai-nilai atau logika publik ke logika pasar. Sektor swasta yang cenderung melayani kepentingan komersial, akan lebih berfokus pada hasil jangka pendek, mengedepankan keuntungan dan pengelolaan aset yang cenderung berbasis laba (Sandulli et al, 2017). Lebih jauh lagi, sektor swasta dapat menguasai akses dan informasi mengenai produk pembangunan. Sehingga, pemerintah juga akan kesulitan dalam melakukan pemantauan terhadap kinerja produk tersebut.

Risiko pergeseran logika publik ke pasar tersebut juga akan berdampak pada ketimpangan pembangunan kota. Orientasi pada laba jangka pendek menciptakan perkembangan ekonomi seperti pertumbuhan kegiatan bisnis—pembangunan perusahaan/pabrik-pabrik yang dapat memantik peningkatan tenaga kerja, dan peningkatan pariwisata yang dapat mengundang wisatawan dalam negeri/asing. Oleh sebab itu, muncul desentralisasi tata ruang konsumen elit baru yang membutuhkan kebutuhan dasar seperti perumahan, perkantoran, dan industri lainnya yang lebih efisien dan berorientasi pada konsumen elit perkotaan (Bello, 2004). Desain tata ruang yang hanya mengakomodir kebutuhan konsumen kelas atas yang minim penyediaan fasilitas publik-inklusif akan menimbulkan polarisasi sosial. Artinya, kesenjangan kehidupan masyarakat kelas atas dan kelas bawah semakin kentara (Moulaert, 2001).

Dampak KPBU  dalam Menciptakan Ketimpangan Pembangunan Kota

Indonesia memiliki beberapa kota yang dikembangkan oleh sektor swasta. Salah satunya adalah kota BSD di Tangerang Selatan. Kota tersebut dibangun oleh PT. Sinar Mas Land. Kota ini juga memiliki konsep smart city yang dilengkapi dengan fasilitas perumahan, apartemen, hotel, sekolah, rumah sakit, bahkan lapangan golf. Tentu, fasilitas tersebut dibanderol dengan harga tinggi dan hanya membidik kalangan menengah ke atas. Berbeda dengan infrastruktur publik di kota Tangerang Selatan lainnya seperti jalan raya yang masih rusak di beberapa titik. Kualitas jalan yang buruk menyebabkan tidak terintegrasinya pembangunan antar kawasan, seperti drainase perumahan dan jalan raya. Hal ini dapat memicu banjir dan kemacetan (Kompas, 2020). Fenomena ini menjadi gambaran bahwa pembangunan yang dikuasai oleh sektor swasta memang memiliki kualitas yang lebih baik. Namun, pemanfaatannya jauh dari inklusivitas untuk semua kalangan. 

Semantara itu, kerja sama IKN–sektor swasta, contohnya dengan perusahaan asal Tiongkong, yakni PT Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co Ltd (CBL) dan perusahaan asal Korea Selatan, yakni LG Energy Solution untuk memproduksi baterai kendaraan listrik di IKN juga berpotensi menimbulkan ketimpangan. Mengutip Wijaya & Sinclair (2024), kerja sama tersebut menimbulkan ketimpangan pembangunan nasional. Bentuk ketimpangan tersebut meliputi ketimpangan ekonomi dan lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat sekitar IKN, khususnya Kabupaten Morowali. Hal ini karena daerah tersebut merupakan pemasok bahan baku utama produksi baterai, yakni nikel. Aktivitas tambang tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan di Morowali (Syarifuddin, 2022). Selain itu, masyarakat Morowali juga tidak merasakan adanya fasilitas kendaraan listrik karena fasilitas tersebut hanya ada IKN. Dengan berbagai kerja sama antara Otorita IKN dan sektor swasta memunculkan kekhawatiran mengenai ketimpangan pembangunan smart city IKN jika diambil alih oleh sektor swasta sepenuhnya tanpa adanya kontrol dari pemerintah.

IKN untuk Siapa?

Berkaca dengan beberapa studi kasus yang telah dijelaskan di atas, aktivitas KPBU pada pembangunan smart city di IKN berpotensi menimbulkan ketimpangan. Padahal, jika kita menilik kembali prinsip dasar pembangunan IKN adalah pemerataan pembangunan (Buku Saku Pemindahan Ibu Kota Negara, 2021). Hal ini didasarkan atas realitas bahwa 59% sumber PDB di Indonesia berada di Pulau Jawa yang wilayahnya hanya 7% dari dari seluruh Indonesia (Kompas, 2023). Urgensi tersebut seharusnya perlu menjadi pengingat kembali bahwa perpindahan IKN disebabkan karena adanya ketidakmerataan pembangunan dan permasalah perkotaan yang semakin pelik di Pulau Jawa. Ide besar smart city IKN sebagai agenda pemerataan pembangunan kota pada titik ini kembali dipertanyakan mengingat keberhasilan dan pelaksanaan proyek yang terkesan minim agenda penciptaan ruang bagi publik. Nama besar “kota pintar” pada akhirnya rawan untuk jatuh pada branding dan rekognisi belaka alih-alih diciptakan untuk kemaslahatan publik. 

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia perlu memastikan skema KPBU yang dijalankan dalam pembangunan smart city IKN untuk terus berorientasi pada inklusivitas dan penciptaan ruang publik. Seperti praktik KPBU yang dijalankan oleh Hong Kong. Merujuk pada Cheung et al. (2009) Hong Kong telah melaksanakan praktik baik KPBU dengan membuat kerangka kerja yang mengintegrasikan wawasan dan pengalaman lokal (Hong Kong) dan internasional. Hal ini dapat diwujudkan dengan melakukan penjaringan aspirasi dan kebutuhan lokal dalam proses pembangunan smart city IKN. Tentu, proses ini dapat menciptakan infrastruktur publik yang inklusif dan bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat. Dengan kata lain, praktik KPBU dapat berdampak baik jika pembangunan tersebut tetap mempertimbangkan kepentingan publik yang inklusif.


Referensi

Bappenas. 2021. Buku Saku Pemindahan Ibu Kota Negara. Diakses di https://www.ikn.go.id/storage/buku-saku-ikn-072121.pdf.

Bello, W., De Guzman, M., Malig, M.L. and Docena, H., 2005. The anti-development state: The political economy of permanent crisis in the Philippines. Zed Books.

Brinkerhoff, D.W. and Brinkerhoff, J.M., 2011. Public–private partnerships: Perspectives on purposes, publicness, and good governance. Public administration and development, 31(1), pp.2-14.

Cheung, E., Chan, A.P. and Kajewski, S., 2009. Reasons for implementing public private partnership projects: perspectives from Hong Kong, Australian and British practitioners. Journal of Property Investment & Finance, 27(1), pp.81-95.

Grimsey, D. and Lewis, M., 2007. Public private partnerships: The worldwide revolution in infrastructure provision and project finance. Edward Elgar Publishing.

Kompas.com. 2019. Sinarmas-Microsoft Kembangkan Kota Cerdas di BSD City. Diakses di https://properti.kompas.com/read/2019/09/12/200000321/sinarmas-microsoft-kembangkan-kota-cerdas-di-bsd-city

Kompas.com. 2023. Daya Dukung dan Tampung Pulau Jawa Mencemaskan. Diakses di https://lestari.kompas.com/read/2023/08/08/155523686/daya-dukung-dan-tampung-pulau-jawa-mencemaskan?page=all#:~:text=Meskipun%20luas%20geografisnya%20hanya%20sekitar,56%2C10%20persen%20penduduk%20Indonesia.

Kompas.id. 2020. Melawan Ketimpangan Tangeran Selatan. Diakses di https://www.kompas.id/baca/metro/2020/10/24/melawan-ketimpangan-tangerang-selatan.

Koppenjan, J.J.F., 2005. The formation of public‐private partnerships: lessons from nine transport infrastructure projects in the Netherlands. Public administration, 83(1), pp.135-157.

Lee, J.H., Hancock, M.G. and Hu, M.C., 2014. Towards an effective framework for building smart cities: Lessons from Seoul and San Francisco. Technological Forecasting and Social Change, 89, pp.80-99.

Otorita IKN. 2023. Cetak Biru Kota Cerdas Nusantara. Diakses di https://www.ikn.go.id/storage/thd/blueprint/cetak_biru_kota_cerdas_nusantara.pdf.

Otorita IKN. 2023. Dukung Smart City Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara Jalin Kerja Sama dengan LUG Light Factory

Sandulli, F.D., Ferraris, A. and Bresciani, S., 2017. How to select the right public partner in smart city projects. R&D Management, 47(4), pp.607-619.

Shatkin, G., 2007. Global cities of the South: Emerging perspectives on growth and inequality. Cities, 24(1), pp.1-15.

Syarifuddin, N., 2022. Pengaruh industri pertambangan nikel terhadap kondisi lingkungan maritim di Kabupaten Morowali. Jurnal Riset & Teknologi Terapan Kemaritiman, 1(2), pp.19-23.

Tempo.co. 2017. Jababeka Residence Kini Bergaya Jepang. Diakses di https://bisnis.tempo.co/read/1027048/jababeka-residence-kini-bergaya-jepang.

Tempo.co. 2024. Jokowi Sebut Hanya Kendaraan Listrik yang Boleh Digunakan di IKN. Diakses di https://bisnis.tempo.co/read/1876333/jokowi-sebut-hanya-kendaraan-listrik-yang-boleh-digunakan-di-ikn.

Voorwinden, A., 2021. The privatised city: Technology and public-private partnerships in the smart city. Law, Innovation and technology, 13(2), pp.439-463.Wijaya, T. and Sinclair, L., 2024. An EV-fix for Indonesia: the green development-resource nationalist nexus. Environmental Politics, pp.1-23.